News

Haji Dibatasi Sekali, Berpotensi Langgar HAM, Perekaman Masih Berbasis Nama, Belum NIK

Radar Bandung - 29/08/2023, 08:15 WIB
Azam Munawar
Azam Munawar
Tim Redaksi
Haji Dibatasi Sekali, Berpotensi Langgar HAM, Perekaman Masih Berbasis Nama, Belum NIK
Jemaah calon haji mengikuti bimbingan massal di Pusdai, Bandung, Sabtu (20/5). Menko PMK) melontarkan wacana untuk melarang masyarakat pergi haji lebih dari satu kali. Foto: TAOFIK ACHMAD HIDAYAT/RADAR BANDUNG

RADARBANDUNG.ID, JAKARTA- Gelombang penolakan terhadap wacana haji dibatasi sekali seumur hidup mulai bermunculan.

Wacana yang dipantik Menko PMK Muhadjir Effendy itu justru berpotensi melanggar HAM. Lebih baik jeda berangkatnya yang diperpanjang, dari yang berlaku sekarang.

Sorotan itu disampaikan Ketua Komnas Haji dan Umrah Mustolih Siradj di Jakarta kemarin (28/8). Dia memahami bahwa usulan Muhadjir itu dalam konteks antrian yang panjang, serta banyaknya jemaah lansia. Namun dia mengatakan aturan haji hanya sekali itu perlu kajian mendalam dari aspek syariah maupun perundang-undangan.

Baca Juga : Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan Minta Penegakan Hukum kepada Praka Riswandi Manik dan Dua Anggota Melalui Peradilan Umum

“Dari perspektif syariat islam tidak ada riwayat larangan haji lebih dari satu kali,” katanya. Mustolih mengakui memang benar Nabi Muhammad SAW selama hidupnya, hanya sekali menjalankan ibadah haji. Namun dia menegaskan, tidak ada riwayat yang tegas atau sharih melarang ummat Islam haji lebih dari sekali.

Kemudian dari aspek hukum positif, pelarangan itu berpotensi melanggar HAM dan konstitusi. Pasalnya hak beribadah adalah bagian hak yang paling asasi bagi setiap warga negara. Bahkan negara bisa dianggap terlalu jauh mencampuri urusan privat, sehingga kebijakan ini nantinya bisa menciptakan resistensi. Dia menegaskan persoalan haji berkali-kali sesungguhnya ada pada tataran moral-etika.

“Merujuk putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 12/PUU-XIII/2015, haji berkali-kali tidak bertentangan dengan konstitusi,” jelasnya. Oleh sebab itu, Komnas Haji mengusulkan jalan tengah yang lebih logis dan moderat. Haji lebih dari satu kali tidak perlu secara eksplisit dilarang. Tetapi harus ada aturan tegas jeda waktu panjang bagi yang sudah berhaji untuk pergi ke tanah suci lagi. Misalnya dari jeda 10 tahun yang berlaku saat ini, diperpanjang menjadi 20 tahun atau bahkan 30 tahun.

Baca Juga : Kasus Anggota Paspampres Berbuntut Panjang, Al Chaidar Abdurrahman Puteh Desak TNI Minta Maaf kepada Masyarakat Aceh

Menurut dia aturan jeda haji itu ke depan harus diperluas penerapannya. Tidak hanya untuk haji reguler saja, seperti tertuang dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 13 Tahun 2021 saat ini. Tetapi jiga diberlakukan untuk haji khusus, bahkan haji furoda atau haji mujamalah. Dia mengatakan aturan jeda 10 tahun sejatinya berjalan cukup baik saat ini.

Sementara itu Ketua Umum Sarikat Penyelenggara Umrah Haji Indonesia (Sapuhi) Syam Resfiadi mengatakan, tanpa ada pelarangan itupun, orang yang berhaji berkali-kali tidak banyak. Dia memperkirakan tidak sampai dua persen orang yang haji lebih dari sekali setiap tahunnya.

Jadi ketika ada banyak jamaah haji lansia yang berangkat, bukan karena banyak jemaah haji muda yang haji berkali-kali. Menurut dia antara keduanya tidak ada keterkaitan. Jamaah haji lansia banyak, karena kuota Indonesia terbatas. Kemudian kecenderungan masyarakat Indonesia mendaftar haji di usia lanjut.

Baca juga : Ketua Dewan Nasional SETARA Institute Desak Praka Riswandi Manik dan Dua Anggota TNI Harus Ditindak Tegas

Syam mengatakan jeda bisa berhaji lagi yaitu setelah 10 tahun sejatinya efektif dan adil. “Hanya saja belum berjalan dengan ideal,” katanya. Karena pengecekannya belum berbasis NIK. Tetapi hanya berbasis nama. Sehingga cukup ada perubahan nama satu huruf saja, orang tidak akan terdeteksi sudah berhaji apa belum.

Dalam kesempatan terpisah, kemarin (28/8), Muhadjir mengaku, hanya berperan sebagai pengusul terkait wacana pembatasan haji sekali. Dia menegaskan, bahwa untuk tindak lanjutnya berada di kementerian teknis. Dalam hal ini, Kementerian Agama.

Rencananya, bakal ada kajian teknis untuk membahas detail wacana haji sekali seumur hidup ini. Namun yang jelas, kata dia, usulan tersebut sudah mendapat dukungan positif dari banyak pihak. ”Dari MUI menyambut baik. Kemudian, dari PBNU, pak wakil ketua juga merespon positif. Komisi 8 saya juga ditelpon oleh pak ketua, Pak Ace dari Golkar merespon. Nanti silakan saja,” tuturnya.

Muhadjir pun kembali menegaskan, bahwa wacana ini semata untuk memperpendek antrian lama tunggu keberangkatan haji. Yang mana, hal ini juga akan memberikan kesempatan mereka yang belum berangkat haji. ”Jumhur ulama kan haji itu juga wajibnya sekali saja,” ungkapnya.

Sementara, kalau haji kedua akan jadi dilemma. Bisa masuk sunnah namun akan mengambil hak orang lain yang lebih wajib. Karenanya, menurutnya, mereka yang sudah pernah berhaji sebaiknya mendahulukan yang mereka yang tengah berstatus wajib. ”Menurut saya masih banyak pilihan. Kalau tidak haji bisa umrah. Dan Umrah Haji kecil. Jadi, sebenarnya sama saja, tapi waktunya saja yang berbeda,” ujarnya. (wan/mia/jp)

 

 

 

 


Terkait Nasional
Singgung Masa Penjajahan, Presiden Prabowo Subianto Sebut Belanda Keruk USD 31 Triliun, Setara 144 Tahun Anggaran Indonesia
Nasional
Singgung Masa Penjajahan, Presiden Prabowo Subianto Sebut Belanda Keruk USD 31 Triliun, Setara 144 Tahun Anggaran Indonesia

RADARBANDUNG.ID, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto menyinggung masa penjajahan yang pernah dialami oleh Indonesia dalam sambutannya saat membuka Indo Defence 2025 pada Rabu (11/6/2025). Presiden Prabowo Subianto menyatakan bahwa selama Belanda menjadi penjajah, mereka telah mengeruk USD 31 triliun. Menurut Presiden Prabowo Subianto angka tersebut setara dengan anggaran Indonesia untuk 144 tahun. Secara terbuka, Presiden […]

bank bjb Perkuat Koneksi dengan Generasi Muda Lewat Dukungan pada Konser Hindia
Nasional
bank bjb Perkuat Koneksi dengan Generasi Muda Lewat Dukungan pada Konser Hindia

RADARBANDUNG.id, JAKARTA- Konser Hindia bertajuk “25 on Blank Canvas” yang berlangsung di Tennis Indoor Senayan, Jakarta, Sabtu (7/6), menjadi panggung tak hanya bagi eksplorasi musikal, tetapi juga ajang perkenalan gaya hidup digital yang diusung oleh bank bjb. Sebagai salah satu mitra pendukung acara, bank bjb menghadirkan beragam aktivasi layanan yang inovatif dan dekat dengan kebutuhan generasi […]

Nadiem Makarim Buka Suara Soal Dugaan Korupsi Proyek Pengadaan Laptop Cromebook Senilai Rp9,9 Triliun
Nasional
Nadiem Makarim Buka Suara Soal Dugaan Korupsi Proyek Pengadaan Laptop Cromebook Senilai Rp9,9 Triliun

RADARBANDUNG.ID, JAKARTA – Kejaksaan Agung sedang menyelidiki kasus dugaan korupsi yang dilakukan oleh Nadiem Makarim ketika dia masih menjabat sebagai Menteri pendidikan, kebudayaan, riset dan teknologi. Proyek semasa Nadiem Makarim ini berlangsung antara 2019-2023 dengan menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Dana Alokasi Khusus (DAK) yang ditujukan untuk digitalisasi pendidikan di sekolah bada […]

Penguatan Branding Halal Desa Wisata Alamendah: LPPM Unisba Kembangkan Modul Teknis dan Media Edukatif
Nasional
Penguatan Branding Halal Desa Wisata Alamendah: LPPM Unisba Kembangkan Modul Teknis dan Media Edukatif

RADARBANDUNG.id- Mengusung konsep “The Great Halal Experience”, Desa Wisata Alamendah di Kecamatan Rancabali, Kabupaten Bandung, tengah bertransformasi menjadi destinasi unggulan berbasis nilai-nilai Islam. Branding ini bukan sekadar simbol, tetapi langkah nyata dalam menjadikan pariwisata sebagai ruang harmonis antara keindahan alam, budaya lokal, dan nilai religius. Dalam upaya mendukung transformasi tersebut, tim Pengabdian kepada Masyarakat (PKM) […]

location_on Mendapatkan lokasi...
RadarBandung AI Radar Bandung Jelajahi fitur berita terbaru dengan AI
👋 Cobalah demo eksperimental yang menampilkan fitur AI terkini dari Radar Bandung.