News

Kasus Anggota Paspampres Berbuntut Panjang, Al Chaidar Abdurrahman Puteh Desak TNI Minta Maaf kepada Masyarakat Aceh

Radar Bandung - 29/08/2023, 07:25 WIB
AM
Azam Munawar
Tim Redaksi

RADARBANDUNG.ID, JAKARTA – Polisi Militer Kodam Jaya/Jakarta (Pomdam Jaya) memastikan telah menetapkan Praka Riswandi Manik (RM) sebagai tersangka atas dugaan penculikan dan pembunuhan Imam Masykur.

Selain personel Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) itu, dua prajurit TNI lainya juga sudah menjadi tersangka.

Keduanya merupakan personel Kodam I/Iskandar Muda dan Direktorat Topografi TNI AD.

Baca Juga : Ketua Dewan Nasional SETARA Institute Desak Praka Riswandi Manik dan Dua Anggota TNI Harus Ditindak Tegas

Keterangan tersebut disampaikan langsung oleh Komandan Pomdam Jaya Kolonel Cpm Irsyad Hamdie Bey Anwar saat dihubungi oleh awak media pada Senin (28/8/2023).

”Betul (tiga personel TNI sudah menjadi tersangka),” ungkap dia.

Al Chaidar Abdurrahman Puteh sebagai salah seorang tokoh asal Aceh menuturkan, peristiwa yang menimpa Masykur sangat mengenaskan.

Baca Juga : Buntut Kasus Praka Riswandi Manik, Ketua MPR Bambang Soesatyo Minta TNI Perketat Sistem Seleksi Rekrutmen Paspampres

Semua orang Aceh membicarakannya.

”Semua orang Aceh marah, itu membuat ketidakpercayaan ke Pemerintah Indonesia,” tegasnya.

Warga Aceh membicarakan kasus ini dengan nada kemarahan.

Baca Juga : Gelontorkan Rp 100 Triliun Untuk Benahi Transportasi Bandung Raya

Isu bahwa pemerintah menganggap orang Aceh tidak pancasilais, tidak NKRI dan nasionalis kembali mencuat.

”Sentimen anti pemerintah muncul dalam kasus ini,” urainya.

Relasi antara etnis Aceh dengan non Aceh memburuk.

Baca juga : Personel Paspampres Diduga Aniaya Warga Aceh Hingga Meninggal Dunia, Wakil Ketua Komisi I DPR Bakal Surati Panglima TNI

Harus dicegah potensi pembalasan terhadap etnis non Aceh.

”Salah satu yang perlu dilakukan, TNI minta maaf ke masyarakat Aceh. Terasa petinggi TNI ini jumawa untuk sekedar minta maaf,” terangnya.

Kendati TNI cukup terbuka dalam kasus ini, namun hukuman haruslah adil.

Yakni, hukum mati bagi siapapun yang terlibat.

”Karena korbannya disiksa sampai mati,” tegasnya. (idr/syn/tyo/wan/jp)