RADARBANDUNG.id- Berikut ini ulasan seputar cara daftar akun SSCASN 2023 – Rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan dibuka 17 September 2023.
Untuk mengetahui lowongan apa saja yang dibuka dalam CPNS dan PPPK, masyarakat yang berminat untuk menjadi aparatur sipil negara (ASN) diharuskan memiliki akun SSCASN.
“Pelamar hanya dapat melamar pada satu jenis seleksi pada satu jabatan yang sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan,” bunyi informasi pada laman resmi SSCASN, Senin (4/9).
Baca Juga: Cara Daftar CPNS dan PPPK 2023, Syarat hingga Cetak Kartu Tes
Sebelum membuat akun SSCASN, dipastikan pelamar dapat menyiapkan nomor induk kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga atau NIK kepala keluarga yang tercantum di kartu keluarga pelamar.
Dalam pembuatan akun SSCASN, proses validasinya akan disesuaikan dengan data Kependudukan berdasarkan data dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).
Baca Juga: Pemerintah Buka Lowongan CPNS 2023 Sebanyak 572.496 Formasi
Jika nantinya pelamar mengalami kendala maka dapat menghubungi Dukcapil. Jika diketahui dan dibuktikan bahwa terdapat penggunaan dua atau lebih NIK yang berbeda pada pelamar seleksi CASN, maka akan dianggap gugur dan/atau dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Lantas, bagaimana cara daftar akun SSCASN 2023? Berikut ini langkah mudah yang bisa dilakukan masyarakat seperti dikutip dari Buku Petunjuk Pendaftaran Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN).
Cara Daftar Akun SSCASN 2023
1. Buka portal SSCASN, yaitu https://daftar-sscasn.bkn.go.id/akun
2. Isi identitas diri pada kolom yang disediakan, seperti NIK sesuai KTP, Nomor Kartu Keluarga, Nama lengkap sesuai KTP, tempat lahir sesuai KTP, tanggal lahir sesuai KTP, Nomor handphone aktif, dan Email aktif.
3. Kemudian pilih menu ‘Lanjutkan.
4. Lengkapi data diri, meliputi mengunggah foto KTP dan foto selfie. Lalu pilih menu ‘Lanjutkan’.
5. Cek ulang dan periksa kembali seluruh data yang telah dimasukkan. Pastikan semua data yang dimasukkan benar karena data yang telah disimpan tidak dapat diperbaiki. Pilih menu ‘Kembali’ untuk memperbaiki data sebelum diproses. Jika sudah yakin, pilih menu ‘Proses Pendaftaran Akun’, lalu pilih ‘Iya’.
Demikian ulasan seputar cara daftar akun SSCASN 2023.
PPPK Juga Bisa Jadi PNS 2023
PNS dan PPPK sama-sama berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Perbedaannya, PPPK dikontrak maksimal 5 tahun dan bisa diperpanjang jika memenuhi target kinerja.
Berbeda dengan PPPK, PNS tidak memiliki masa kontrak, sehingga bisa bekerja sampai usia pensiun dan memiliki jenjang karir. Selain itu, PNS juga mendapatkan dana pensiun.
Lebih lanjut, PNS adalah warga negara Indonesia yang diangkat sebagai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK) untuk menduduki jabatan pemerintahan. Sementara PPPK adalah warga negara Indonesia yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk melaksanakan tugas pemerintahan dalam jangka waktu tertentu.
Baca Juga: Alasan Alokasi Penerimaan CPNS 2023 Sebanyak 80 Persen untuk PPPK
Meski demikian, PPPK bisa melamar CPNS 2023 selama memenuhi persyaratan. Namun, perlu diketahui bahwa PPPK tidak bisa diangkat menjadi PNS secara langsung. Hal itu merujuk pada UU No 5/2014 Pasal 99 Ayat (1) berbunyi: PPPK tidak dapat diangkat secara otomatis menjadi calon PNS (CPNS).
Pasal 99 Ayat (2) menyebutkan: Untuk diangkat menjadi calon PNS, PPPK harus mengikuti semua proses seleksi yang dilaksanakan bagi calon PNS dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.