RADARBANDUNG.id, BANDUNG- Pemilik bengkel otomotif, Muhammad Agung Prasetya divonis 2 tahun penjara. Pihak kuasa hukum menilai ada banyak kejanggalan dalam kasus yang menimpa kliennya.
Agung yang memiliki bengkel bernama Bagol WorkShop di Babakan Ciparay, Kota Bandung itu menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, pada Kamis (7/9/2023).
Terdakwa pun hadir langsung di muka persidangan saat pembacaan vonis tersebut.
Ketua Majelis Hakim Casmaya Dalam amar putusannya menyatakan terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penggelapan. Ia pun memberikan waktu untuk pikir-pikir selama satu pekan.
“Menghukum terdakwa dengan kurungan penjara selama 2 tahun,” ujar Casmaya, saat membacakan putusannya.
Bayu Listiawan, kuasa hukum terdakwa mengaku tidak puas dengan vonis majelis hakim. Sebab, menurutnya, terdapat beberapa hal yang masih simpang siur dalam pokok perkara dan tidak logis. Maka dari itu, pihaknya akan pikir pikir.
“Dalam pokok perkara memang ada kesimpangsiuran yang belum pasti, yang menurut kami tidak logis, karena ini bisnis. Kami akan pikir-pikir dulu, apakah kita nanti akan banding atau bagaimana, kami sepakat untuk memperjuangkan hak-hak klien kami,” katanya.
Sementara itu, Yadi Kurniawan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung mengatakan, vonis hakim sudah sesuai dengan dakwaan pertama, yakni pasal 372 atau pasal 378, dituntut oleh JPU 2 tahun 6 bulan.
“Putusan dari Majelis memutus dengan putusan selama dua tahun. Dakwaan yang terbukti adalah dakwaan penggelapan, dakwaan pertama 372,” ujar Yadi.
Sebelumnya diberitakan, Muhammad Agung Prasetya, tersandung kasus hukum karena dilaporkan rekan bisnisnya. Dalam perkara ini, Agung dilaporkan staf karyawan yang bukan pemilik dana atau investor.
Agung kini jadi terdakwa kasus penipuan dan penggelapan, karena dilaporkan rekan bisnisnya sendiri. Agung didakwa telah menggelapkan uang usaha Rp150 juta. Kuasa hukum pada persidangan sebelumnya menyatakan bahwa kliennya murni menjalankan bisnis karena ada kesepakatan secara lisan dan dalam usaha tersebut, kata dia, ada sharing profit 50:50.