RADARBANDUNG.id- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar alias Cak Imin, pada Kamis (7/9).
Hal ini dilakukan, setelah Cak Imin meminta penundaan pemeriksaan, yang seharusnya dilakukan pada Selasa (5/9).
“Tim Penyidik telah melakukan komunikasi untuk penjadwalan ulang pemeriksaan terhadap Muhaimin Iskandar sebagai saksi dalam perkara dugaan TPK di Kemenaker. Pemeriksaan sebagai saksi akan dilakukan pada Kamis (7/9),” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (6/9), dikutip dari Jawapos.com.
Baca Juga: Cak Imin Pastikan Penuhi Panggilan KPK Besok
“Penjadwalan ulang tersebut sebagaimana penundaan yang dimohonkan sebelumnya oleh saksi, pada saat menyampaikan konfirmasi ketidakhadirannya dalam pemanggilan untuk hadir pada Selasa (5/9),” sambungnya.
Ali meminta Cak Imin untuk kooperatif hadir pada pemeriksaan hari ini. Menurutnya, tim penyidik akan menggali informasi dan pengetahuan saksi terhadap duduk perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan alat proteksi TKI di Kementerian Tenaga Kerja pada 2012.
Baca Juga: Pemanggilan Cak Imin Dinilai Politis, KPK Bilang Begini
“Dalam proses itu dibutuhkan sikap kooperatif saksi agar proses penegakan hukum tindak pidana korupsi dapat berjalan secara efektif, dan segera memberikan kepastian hukum bagi para pihak terkait,” tegas Ali.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata sebelumnya membantah bahwa pemanggilan terhadap Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar alias Cak Imin bernuansa politik. Alex menegaskan, proses penegakan hukum tak berhalangan meski saat ini memasuki tahun politik.
“Sebetulnya Pak Ketua kan sudah menyampaikan bahwa KPK tidak terikat dengan tahun politik, tetap biar bagaimanapun penegakan hukum itu harus berkepastian juga, transparan, akuntabel dan menaati hak asasi orang dan kesamaan orang di depan hukum,” ucap Alex di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Selasa (5/9).