News

BI Sebut Video Viral Uang Mutilasi Hoaks, Begini Penjelasannya

Radar Bandung - 21/09/2023, 20:35 WIB
AY
Ali Yusuf
Tim Redaksi
Ilustrasi Bank Indonesia. ( (Nurul Fitriana/JawaPos.com))

RADARBANDUNG.id- Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Doni P Joewono menjelaskan bahwa belum ada laporan masyarakat terkait uang mutilasi hingga saat ini.

“Kami tentunya kerja sama dengan kepolisian. Jadi sampai hari ini belum ada laporan mengenai hal tersebut masyarakat yang menerima uang mutilasi dan tentunya kita represif dengan kepolisian,” kata Doni dalam konferensi pers Pengumuman Hasil Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI September 2023, di Jakarta, Kamis.

Doni mengatakan bahwa video terkait uang mutilasi yang sempat viral adalah hoaks. Karena itu, ia menghimbau agar masyarakat tidak mudah menyebarkan video tersebut ke orang lain.

Baca Juga: Viral Uang Mutilasi Rp100 Ribu, BI Perbolehkan Masyarakat Tukar jika Menemukannya

Diketahui, kabar tentang uang mutilasi sempat menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat setelah video viral di media sosial memperlihatkan uang Rp 100 ribu dengan nomor seri yang berbeda.

“Saya mengimbau teman-teman untuk membantu yang viral di TikTok itu hoaks, jadi siapa pun yang menerima itu jangan diteruskan,” ujarnya.

Baca Juga: Cara Cek Uang Asli atau Palsu, Bisa Lewat HP

Ia juga menegaskan bahwa rupiah bukan hanya sekedar alat tukar, tetapi juga simbol kedaulatan negara. Oleh sebab itu, siapapun yang merusak rupiah bisa dipenjara hingga dikenakan denda sebesar Rp 1 miliar.

Hal itu tertera dalam Pasal 35 Undang-Undang Mata Uang Nomor 7 Tahun 2011, setiap orang yang dengan sengaja merusak, memotong, menghancurkan, dan/atau mengubah rupiah dengan maksud merendahkan kehormatan rupiah sebagai simbol negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan pidana denda paling banyak Rp1 miliar.