RADARBANDUNG.id- DPR RI secara resmi mengesahkan RUU perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) menjadi Undang-Undang (UU). Keputusan diambil dalam Rapat Paripurna DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (3/10).
“Berdasarkan laporan Ketua Komisi II DPR RI bahwa terdapat 7 fraksi yaitu Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai NasDem, Fraksi PKB, Fraksi PAN, dan Fraksi PPP menyetujui RUU perubahan atas UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara untuk dilanjutkan kepembicaraan tingkat II dalam rapat paripurna hari ini untuk disahkan menjadi undang-undang,” kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.
Adapun, Fraksi Partai Demokrat menyetujui revisi tersebut dengan sejumlah catatan. Sementara, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menolak RUU untuk dilanjutkan menjadi undang-undang.
Baca Juga: Perlukah Amandemen di Pembangunan IKN?
“Fraksi Partai Demokrat menyetujui dengan catatan atas RUU No 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara untuk dilanjutkan dalam pembicaraan tingkat II dalam rapati paripuran untuk disahkan menjadi undang-undang,” ucap Dasco, dikutip dari Jawapos.com.
“Sedangkan Fraksi PKS menolak RUU tentang perubahan atas UU No 3/2022 tentang Ibu Kota Ngeara untuk dilanjutkan ke dalam pembicaraan tingkat II dalam Rapat Paripurna pada hari ini,” sambungnya.
Baca Juga: Otorita IKN Buka 355 Formasi PPPK 2023, Ini Cara Daftarnya
Dasco lantas menanyakan kepada seluruh peserta rapat apakah Revisi UU IKN dapat disahkan menjadi undang-undang. “Selanjutnya kami akan menyakan kepada setiap fraksi, apakah RUU tentang perubahan atas UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Dasco.
“Setuju,” jawab para peserta rapat.
Sebelum disahkan, Ketua Panitia Kerja (Panja) Pembahasan Revisi UU IKN Junimart Girsang menjelaskan, panja DPR dan pemerintah menyepakati secara bersama untuk menyetujui isu pokok perubahan beserta daftar inventarisasi masalah (DIM) dalam RUU IKN.
Di antaranya klaster terkait pertanahan, terkait pengelolaan keuangan, klaster tentang tata ruang, dan tentang jaminan keberlanjutan.
Dalam proses pembahasan, sebanyak 20 daftar inventarisasi masalah (DIM) tidak berubah, 13 DIM perubahan redaksional, semua fraksi sama terhadap 109 DIM, kecuali fraksi partai Demokrat yang meminta penjelasan. Serta 80 DIM substansi yang dibahas bersama dalam revisi UU IKN.