News

Restoran Cepat Saji Salahi Aturan Karena Dibangun Tanpa Izin, Pemkot Bandung Pernah Menyegel Bangunan Tersebut

Radar Bandung - 06/10/2023, 14:08 WIB
AM
Azam Munawar
Tim Redaksi

RADARBANDUNG.ID –  Akses jalan ke rumahnya terhalang restoran cepat saji, warga Kota Bandung, Norman Miguna tiga kali melayangkan somasi ke Pemkot Bandung.

“Akses jalan ke rumah saya terhalang restoran cepat saji yaitu restoran burger, ” ujar warga kelurahan Cibadak, Kecamatan Astana Anyar, Norman Miguna.

Padahal, seperti diketahui sudah ada putusan inkrah di pengadilan yang menyatakan bangunan itu menyalahi aturan.

Baca Juga : IPDI Gelar Pitnas ke-31 untuk Tingkatkan Profesionalisme Perawat Dialisis di Indonesia

Menanggapi hal ini, Kabid Pengawasan dan Pengendalian di Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi, dan Tata Ruang (Cipta Bintar) Pemkot Bandung, Irwan Hermawan, membenarkan bangunan restoran makanan cepat saji itu menyalahi aturan karena dibangun tanpa izin. Pihaknya bahkan pernah menyegel bangunan tersebut.

“Kalau kami dari Cipta Bintar sudah jelas bangunan tersebut kan tidak punya izin dan berada di depan garis batas bangunan, ya sudah jelas itu pelanggaran tata ruang,” kata dia ketika dikonfirmasi pada Kamis (5/10).

Sementara terkait dengan rencana penertiban, sambung Irwan, pihaknya bakal berkoordinasi lebih lanjut dengan Satpol PP Kota Bandung. Sebab, penegakkan Perda tak hanya dilakukan oleh Dinas Cipta Bintar tapi juga Satpol PP.

Baca Juga : Penuhi Permintaan Pasar, Yamaha Hadirkan Varian Baru untuk Kategori MAXI dan CLASSY

“Kita sedang terus berkoordinasi dan berkolaborasi menentukan sikap, apalagi sudah ada putusan Mahkamah Agung,” papar dia.

Baru-baru ini, sambung Irwan, Dinas Cipta Bintar dan Satpol PP bahkan sudah bertemu dengan tim kuasa hukum dari pemilik restoran makanan cepat saji. Dari pertemuan tersebut, pihaknya memberi tenggat waktu pada pemilik bangunan untuk membongkar sendiri bangunannya.

“Tanggal 7 September juga sudah diadakan rapat di Cipta Bintar dan hadir kuasa hukum dari pemilik bangunan dan kita berikan waktu untuk melakukan mediasi atau membongkar sendiri,” tegas dia.

Sebelumnya diberitakan, rumah Norman itu berada di Jalan Surya Sumantri, Kota Bandung. Tak terima akses masuk rumahnya terhalang, Norman lalu menempuh jalur hukum.

Pengadilan Negeri (PN) Bandung memutus pemilik bangunan liar yang berinisial HSH terbukti melakukan perusakan dan mendirikan restoran makanan cepat saji yakni burger tak sesuai aturan hingga menghalangi akses masuk ke rumah. Putusan itu lalu diperkuat hingga di tingkat peradilan selanjutnya.

Hendrew Sastra Husnandar sempat mengklaim tanah milik Norman di Jalan Surya Sumantri. Padahal, kata Norman, lahan miliknya tersebut sudah dimiliki sejak tahun 1978 dan sudah sertifikat hak milik. Terpidana menguasai lahan itu bukan berdasarkan sertifikat hak milik dan hanya sebatas PPJB. (*/mur)