RADARBANDUNG.id, BANDUNG- Seorang pria berinisial AT melalui kuasa hukumnya buka suara dan memberikan klarifikasi mengenai somasi yang dilayangkan oleh pria berinisal RT terkait bisnis miliaran rupiah sejumlah gerai minuman yang tersendat.
Kuasa hukum AT, Jessica Ellese Simatupang, S.H., M.H., Falah Fadhlurrahman Syafei, S.H., Iqbal Novaradhitya, S.H., Anggita Claudy Nathania, S.H., Aninditha Berlianti Tanjung, S.H.* Advokat dan *Paralegal/Calon Advokat dari kantor hukum JES & CO Associates melalui hak jawab menyatakan bahwa pada hari Senin tertanggal 11 Desember 2023 pihaknya telah membalas surat somasi No. Ref: 243/SOM-RRP/12/23 melalui surat tanggapan somasi dengan nomor 164/T-SOM/JESCO/XII/23.
Hal itu adalah respons somasi yang dilayangkan oleh kuasa hukum RT kepada AT tertanggal 6 Desember 2023 dengan No. Ref: 243/SOM-RRP/12/23.
Dalam poin 13 tercantum mengenai harapan AT bisa kooperatif untuk segera memenuhi seluruh isi kesepakatan sesuai dengan Minute of Meeting di Mampirry Cafe & Resto.
“Pada intinya, klien kami tidak menahan dana investor seperti yang diberitakan di atas, melainkan klien kami merupakan pesero pasif dalam CV (Commanditaire Vennootschap) yang hanya bertindak memberikan modal dan tidak aktif dalam menjalankan bisnis perseroan,” jelas Jessica.
“Dalam hal ini yang aktif menjalankan tindak-tanduk bisnis serta memegang seluruh modal adalah seorang direktur yang mana merupakan klien dari narasumber berita terkait,” ia melanjutkan.
Sebelumnya diberitakan, AT disomasi oleh seorang pria berinisial RT, dilatarbelakangi urusan bisnis tujuh gerai Mixue dan satu gerai Ai-cha yang masuk dalam sengketa. (Baca Juga: Investasi Miliaran untuk Bisnis Minuman Tersendat, Pria Berinisial AT Disomasi)
Sebelum somasi dilayangkan kepada AT, pihak RT pernah dilakukan upaya perdamaian melalui tiga kali pertemuan tatap muka antara pihak saudara AT dengan kliennya.
Bersamaan dengan ini, hak jawab yang dikirimkan kepada Radar Bandung, sesuai dengan permohonan klarifikasi dan hak jawab oleh kantor hukum JES & CO Associates yang menjadi kuasa hukum AT. ***