RADARBANDUNG.id- Rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) segera dibuka. Rekrutmen CPNS dan PPPK rencananya akan dibuka pada bulan Maret atau April 2024.
Pada tahun ini pemerintah telah mengumumkan kebutuhan CPNS dan PPPK. Total ada 2 juta lebih formasi yang siap diisi oleh pelamar.
Dibandingkan CPNS, Formasi PPPK menjadi yang tertinggi. Pemerintah menetapkan 1,6 juta formasi yang siap diisi oleh tenaga honorer.
Baca Juga: Kapan SK PPPK Keluar dan Siapa yang Menetapkan? Ini Penjelasannya
Dari 1,6 juta tersebut terbagi menjadi dua yaitu 221.936 untuk instansi pusat dan 1.383.758 untuk pemerintah daerah.
PPPK adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, yaitu pegawai yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian untuk melaksanakan tugas pemerintahan dan pelayanan publik dengan perjanjian kerja tertulis untuk jangka waktu tertentu.
Baca Juga: ASN Adalah: Ini Penjelasan dan Bedanya dengan PNS
Regulasi pengadaan PPPK ini selalu diperbarui tiap tahunnya guna memastikan calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja mendapatkan kesempatan seadil-adilnya dalam proses pengadaan.
PPPK memiliki hak dan kewajiban yang sama dengan pegawai negeri sipil (PNS), kecuali dalam hal pengangkatan, pemberhentian, dan keanggotaan dewan pertimbangan kepegawaian. Regulasi PPPK 2024 pun tidak dapat disamakan oleh regulasi CPNS.
Untuk itu, simak regulasi pengadaan PPPK 2024 yang diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan berikut ini:
1. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 29 Tahun 2021
Peraturan ini membahas tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional. Peraturan ini mengatur tentang syarat, prosedur, mekanisme, dan evaluasi pengadaan PPPK untuk jabatan fungsional, seperti guru, dokter, perawat, dan lain-lain.
Peraturan ini juga menetapkan kuota pengadaan PPPK untuk jabatan fungsional sebesar 10 persen dari total formasi yang ditetapkan oleh instansi.
2. Peraturan Menteri PANRB Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional
Peraturan ini mengatur tentang pengadaan PPPK untuk mengisi jabatan fungsional yang dapat dilakukan secara nasional atau tingkat instansi, serta kriteria dan persyaratan peserta seleksi. Peraturan ini juga mengatur tentang sistem seleksi yang menggunakan Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara Nasional (SSCASN) yang diselenggarakan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
3. Peraturan Menteri PANRB Nomor 648 Tahun 2023 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru
Peraturan ini mengatur tentang pengadaan PPPK untuk jabatan fungsional guru, termasuk syarat, kriteria, mekanisme, dan ketentuan pengisian kebutuhan. Peraturan ini juga mengatur tentang pengembangan kompetensi, kesejahteraan, dan perlindungan PPPK guru.
Selain peraturan-peraturan di atas, pengadaan PPPK 2024 juga harus mengacu pada Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2024 yang ditetapkan oleh Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2023. RKP 2024 merupakan dokumen perencanaan pembangunan nasional yang menguraikan prioritas, sasaran, dan target pembangunan, serta alokasi anggaran untuk tahun 2024.
Salah satu prioritas pembangunan yang terkait dengan pengadaan PPPK 2024 adalah peningkatan kualitas sumber daya manusia, khususnya di bidang pendidikan dan kesehatan.
Bagi Anda yang ingin mendaftar PPPK, berikut adalah beberapa hal yang perlu Anda ketahui, dikutip dari Jawapos.com:
Syarat Umum Pendaftaran PPPK
– Warga negara Indonesia, berusia minimal 18 tahun.
– Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan jabatan yang dilamar.
– Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
– Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, anggota TNI/Polri, atau PPPK.
– Tidak berkedudukan sebagai calon atau anggota legislatif, dan tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik.