News

Rekrutmen PPPK 2024: Syarat, Tahapan Seleksi dan Peraturannya

Radar Bandung - 13/01/2024, 12:48 WIB
Ali Yusuf
Ali Yusuf
Tim Redaksi
Rekrutmen PPPK 2024: Syarat, Tahapan Seleksi dan Peraturannya
Ilustrasi

RADARBANDUNG.id- Rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) segera dibuka. Rekrutmen CPNS dan PPPK rencananya akan dibuka pada bulan Maret atau April 2024.

Pada tahun ini pemerintah telah mengumumkan kebutuhan CPNS dan PPPK. Total ada 2 juta lebih formasi yang siap diisi oleh pelamar.

Dibandingkan CPNS, Formasi PPPK menjadi yang tertinggi. Pemerintah menetapkan 1,6 juta formasi yang siap diisi oleh tenaga honorer.

Baca Juga: Kapan SK PPPK Keluar dan Siapa yang Menetapkan? Ini Penjelasannya 

Dari 1,6 juta tersebut terbagi menjadi dua yaitu 221.936 untuk instansi pusat dan 1.383.758 untuk pemerintah daerah.

PPPK adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, yaitu pegawai yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian untuk melaksanakan tugas pemerintahan dan pelayanan publik dengan perjanjian kerja tertulis untuk jangka waktu tertentu.

Baca Juga: ASN Adalah: Ini Penjelasan dan Bedanya dengan PNS

Regulasi pengadaan PPPK ini selalu diperbarui tiap tahunnya guna memastikan calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja mendapatkan kesempatan seadil-adilnya dalam proses pengadaan.

PPPK memiliki hak dan kewajiban yang sama dengan pegawai negeri sipil (PNS), kecuali dalam hal pengangkatan, pemberhentian, dan keanggotaan dewan pertimbangan kepegawaian. Regulasi PPPK 2024 pun tidak dapat disamakan oleh regulasi CPNS.

Untuk itu, simak regulasi pengadaan PPPK 2024 yang diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan berikut ini:

1. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 29 Tahun 2021

Peraturan ini membahas tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional. Peraturan ini mengatur tentang syarat, prosedur, mekanisme, dan evaluasi pengadaan PPPK untuk jabatan fungsional, seperti guru, dokter, perawat, dan lain-lain.

Peraturan ini juga menetapkan kuota pengadaan PPPK untuk jabatan fungsional sebesar 10 persen dari total formasi yang ditetapkan oleh instansi.

2. Peraturan Menteri PANRB Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional

Peraturan ini mengatur tentang pengadaan PPPK untuk mengisi jabatan fungsional yang dapat dilakukan secara nasional atau tingkat instansi, serta kriteria dan persyaratan peserta seleksi. Peraturan ini juga mengatur tentang sistem seleksi yang menggunakan Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara Nasional (SSCASN) yang diselenggarakan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

3. Peraturan Menteri PANRB Nomor 648 Tahun 2023 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru

Peraturan ini mengatur tentang pengadaan PPPK untuk jabatan fungsional guru, termasuk syarat, kriteria, mekanisme, dan ketentuan pengisian kebutuhan. Peraturan ini juga mengatur tentang pengembangan kompetensi, kesejahteraan, dan perlindungan PPPK guru.

Selain peraturan-peraturan di atas, pengadaan PPPK 2024 juga harus mengacu pada Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2024 yang ditetapkan oleh Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2023. RKP 2024 merupakan dokumen perencanaan pembangunan nasional yang menguraikan prioritas, sasaran, dan target pembangunan, serta alokasi anggaran untuk tahun 2024.

Salah satu prioritas pembangunan yang terkait dengan pengadaan PPPK 2024 adalah peningkatan kualitas sumber daya manusia, khususnya di bidang pendidikan dan kesehatan.

Bagi Anda yang ingin mendaftar PPPK, berikut adalah beberapa hal yang perlu Anda ketahui, dikutip dari Jawapos.com:

Syarat Umum Pendaftaran PPPK

– Warga negara Indonesia, berusia minimal 18 tahun.
– Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan jabatan yang dilamar.
– Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
– Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, anggota TNI/Polri, atau PPPK.
– Tidak berkedudukan sebagai calon atau anggota legislatif, dan tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik.


Terkait Nasional
Singgung Masa Penjajahan, Presiden Prabowo Subianto Sebut Belanda Keruk USD 31 Triliun, Setara 144 Tahun Anggaran Indonesia
Nasional
Singgung Masa Penjajahan, Presiden Prabowo Subianto Sebut Belanda Keruk USD 31 Triliun, Setara 144 Tahun Anggaran Indonesia

RADARBANDUNG.ID, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto menyinggung masa penjajahan yang pernah dialami oleh Indonesia dalam sambutannya saat membuka Indo Defence 2025 pada Rabu (11/6/2025). Presiden Prabowo Subianto menyatakan bahwa selama Belanda menjadi penjajah, mereka telah mengeruk USD 31 triliun. Menurut Presiden Prabowo Subianto angka tersebut setara dengan anggaran Indonesia untuk 144 tahun. Secara terbuka, Presiden […]

bank bjb Perkuat Koneksi dengan Generasi Muda Lewat Dukungan pada Konser Hindia
Nasional
bank bjb Perkuat Koneksi dengan Generasi Muda Lewat Dukungan pada Konser Hindia

RADARBANDUNG.id, JAKARTA- Konser Hindia bertajuk “25 on Blank Canvas” yang berlangsung di Tennis Indoor Senayan, Jakarta, Sabtu (7/6), menjadi panggung tak hanya bagi eksplorasi musikal, tetapi juga ajang perkenalan gaya hidup digital yang diusung oleh bank bjb. Sebagai salah satu mitra pendukung acara, bank bjb menghadirkan beragam aktivasi layanan yang inovatif dan dekat dengan kebutuhan generasi […]

Nadiem Makarim Buka Suara Soal Dugaan Korupsi Proyek Pengadaan Laptop Cromebook Senilai Rp9,9 Triliun
Nasional
Nadiem Makarim Buka Suara Soal Dugaan Korupsi Proyek Pengadaan Laptop Cromebook Senilai Rp9,9 Triliun

RADARBANDUNG.ID, JAKARTA – Kejaksaan Agung sedang menyelidiki kasus dugaan korupsi yang dilakukan oleh Nadiem Makarim ketika dia masih menjabat sebagai Menteri pendidikan, kebudayaan, riset dan teknologi. Proyek semasa Nadiem Makarim ini berlangsung antara 2019-2023 dengan menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Dana Alokasi Khusus (DAK) yang ditujukan untuk digitalisasi pendidikan di sekolah bada […]

Penguatan Branding Halal Desa Wisata Alamendah: LPPM Unisba Kembangkan Modul Teknis dan Media Edukatif
Nasional
Penguatan Branding Halal Desa Wisata Alamendah: LPPM Unisba Kembangkan Modul Teknis dan Media Edukatif

RADARBANDUNG.id- Mengusung konsep “The Great Halal Experience”, Desa Wisata Alamendah di Kecamatan Rancabali, Kabupaten Bandung, tengah bertransformasi menjadi destinasi unggulan berbasis nilai-nilai Islam. Branding ini bukan sekadar simbol, tetapi langkah nyata dalam menjadikan pariwisata sebagai ruang harmonis antara keindahan alam, budaya lokal, dan nilai religius. Dalam upaya mendukung transformasi tersebut, tim Pengabdian kepada Masyarakat (PKM) […]

location_on Mendapatkan lokasi...
RadarBandung AI Radar Bandung Jelajahi fitur berita terbaru dengan AI
👋 Cobalah demo eksperimental yang menampilkan fitur AI terkini dari Radar Bandung.