News

MPR Tidur, Presiden Ngawur, Konstitusi Hancur !

Radar Bandung - 30/01/2024, 19:09 WIB
Ardyan
Ardyan
Tim Redaksi
MPR Tidur, Presiden Ngawur, Konstitusi Hancur !
pengamat politik RAJ Mayyasari Timur Gondokusmo (kiri)

RADARBANDUNG.id – Pemilu tahun 2024 menjadi pemilu yang paling kontroversi sepanjang sejarah, dimana kegaduhan sudah terjadi sejak awal di ruang peradilan MK yang sampai sekarang masih menyisakan polemik tiada henti.

Putusan MK tentang adanya pelanggaran etik dalam proses putusan MK terkait gugatan batas usia Cawapres jelas tidak memiliki legitimasi walau putusan tetap berjalan dan bersifat final, disusul dengan kegaduhan atas pernyataan dan sikap presiden yang memperbolehkan keberpihakan dan campaign bagi seorang presiden dan perangkat negara termasuk menteri.

Regulasi pemilu UU no 7 tahun 2017 memang terdapat kekosongan ruang dalam antisipasi kerawanan konflik kepentingan dan pelangaran terstruktur, sistemik dan masif, sehingga sangat perlu dikaji ulang di MK atas UU pemilu agar bisa jelas batasan konstitusionalnya bagi presiden, menteri dan pemangku jabat lainnya. Melihat sudah semakin masif dan vulgar dugaan pelanggaran yang dilakukan perangkat pemerintah menjelang pilpres 2024, dimana beberapa menteri dan komisaris plat merah terlibat sebagai TIM PEMENANGAN salah satu cawapres tanpa pengunduran diri dari jabatan sesuai regulasi untuk menjaga netralitas pemerintah.

Kerawanan intervensi, keberpihakan dan keterlibatan presiden dan perangkatnya dalam pesta demokrasi mendatang jelas meresahkan lapisan masyarakat, mulai dari akademisi, mahasiswa dan rakyat secara universal, mengingat KALI PERTAMA DALAM SEJARAH PEMILU DI INDONESIA seorang putra dari presiden aktif / incumbent mencalonkan diri sebagai calon wakil presiden yang mengundang potensi overlap kewenangan karena dirasa sulitnya presiden memisahkan peran dan kepentingan sebagai kepala pemerintahan, kepala negara dan kepala keluarga bagi putra sulung yang ikut kontestasi dalam pemilu 2024.

Negara memang menjamin hak setiap WNI dalam berpolitik tapi tidak dengan menerobos fatsoen politik atau etika politik sebagai refleksi mendasar atas moralitas seorang pemimpin bangsa. Tidak selalu kompas / pijakan sebuah masalah adalah regulasi / UU semata tapi moralitas dan etika sangat penting dijadikan pedoman dan rujukan dalam bernegara dan berbangsa.

Terlepas dari perdebatan pasal 299 ayat 1 UU 7 th 2017 yang dikemukakan presiden sebagai dasar regulasi yang memperbolehkan presiden, wakil presiden dan pejabat pemerintah lainnya yang berpartai boleh berkampanye, perlu diingat bahwa batasan konstitusional presiden dan pemerintah untuk menjaga netralitas seluruh instrument pemerintah dalam pelaksanaan pemilu dapat merujuk pada TAP MPR VI / MPR / 2001 tentang ETIKA KEHIDUPAN BERBANGSA yang dalam artian mengatur tentang etika politik dan pemerintahan.

Bahkan dalam TAP MPR NO XI/MPR/1998 tentang penyelenggara negara yang bebas bersih dari KKN, selanjutnya pada konstitusi UUD 1945 pasal 22 E ayat 1 tentang pemilu yang bebas jujur dan adil yang masih berlaku sampai saat ini.

Namun herannya sejak awal terjadi kekisruhan dan pelanggaran kode etik di MK hingga saat ini, MPR baik dari pucuk pimpinan hingga perangkatnya terkesan pasif dan diam saja tidak ada respon konstitusional, antisipasi maupun solusi sebagai garda utama NKRI yang pastinya juga garda utama dalam menjaga konstitusi dan keutuhan NKRI serta keberlangsungan kehidupan bernegara secara kondusif.

Ada apa dengan kepemimpinan MPR saat ini yang terkesan tertidur pulas dengan keseluruhan konflik yang terjadi di negeri ini ? Pesta demokrasi menggunakan dana / kapital dari rakyat dan menjaga keutuhan NKRI bukan lagi sebatas tugas TNI POLRI dan pemerintah, namun seluruh rakyat Indonesia, karena negara demokrasi adalah negara yang kedaulatan mutlak ada di tangan rakyat, suara rakyat suara Tuhan.

Seharusnya pemerintah tunduk kepada kedaulatan rakyat bukan sebaliknya sehingga mengakibatkan benturan regulasi moralitas dan etika. Tidurnya lembaga tinggi negara atas konflik konstitusional jika tidak segera ditangani secara serius dan berkelanjutan akan mengakibatkan kehancuran konstitusi akibat lemahnya penerapan dan penegakan hukum, peradilan serta kesadaran atas etika yang mendasar sebagai pemimpin bangsa.

Seharusnya semua dapat berfikir bertindak dan bersikap sebagai negarawan pragmatisme politik jangka panjang untuk kemaslahatan umat bukan sekadar bermanuver untuk mendapatkan kekuasaan dalam pragmatisme politik jangka pendek.

Itulah pandangan politik dari pengamat politik RAJ Mayyasari Timur Gondokusmo, pengamat berdarah bangsawan yang selalu tegas dan kritis pemikirannya untuk bangsa dan rakyat Indonesia. (ard)


Terkait Politik
Keren! Kinerja 100 Hari, Dedi Mulyadi Cetak Sejarah! Jadi Gubernur Paling Dipercaya se-Pulau Jawa Versi Indikator Politik Indonesia
Politik
Keren! Kinerja 100 Hari, Dedi Mulyadi Cetak Sejarah! Jadi Gubernur Paling Dipercaya se-Pulau Jawa Versi Indikator Politik Indonesia

RADARBANDUNG.ID, JAKARTA – Dalam hitungan 100 hari kerja pertamanya, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mencatatkan rekor luar biasa, karena menjadi gubernur dengan tingkat kepuasan tertinggi di seluruh Pulau Jawa. Temuan mencengangkan ini berasal dari hasil survei yang dirilis Indikator Politik Indonesia, dan membuat publik serta pengamat politik terkejut dengan pencapaian luar biasa sang Gubernur Jawa […]

Yod Mintaraga: Dari Bandung ke Jabar, Konsistensi yang Berbuah Rekor
Politik
Yod Mintaraga: Dari Bandung ke Jabar, Konsistensi yang Berbuah Rekor

RADARBANDUNG.id –  Politisi senior Partai Golkar, Drs. H. Yod Mintaraga, MPA, resmi mencatatkan namanya dalam sejarah sebagai anggota legislatif terlama di Indonesia. Melalui kiprahnya yang tak terputus selama delapan periode, ia dianugerahi medali rekor oleh Museum Rekor Indonesia (MURI). Karier politik Yod dimulai sejak Pemilu 1992 sebagai anggota DPRD Kota Bandung. Ia kemudian melanjutkan pengabdiannya […]

Penunjukan Plt Golkar Kab Sukabumi, Dinilai Cacat Hukum dan Cacat Administrasi
Politik
Penunjukan Plt Golkar Kab Sukabumi, Dinilai Cacat Hukum dan Cacat Administrasi

RADARBANDUNG.id – Keputusan pemberhentian Marwan Hamami sebagai Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Sukabumi periode 2020–2025 dinilai kontroversial. Ketua Bidang Media dan Penggalangan Opini (MPO) DPD Partai Golkar Kabupaten Sukabumi, Aris Rindiansyah, menyebut proses tersebut cacat secara hukum dan administrasi. Menurut Aris, dasar pemberhentian yang mengacu pada keputusan Dewan Etik Golkar bertentangan dengan aturan internal partai […]

Abaikan Amanah Bahlil, Golkar Jabar Ganti Dua Ketua DPD Kota/Kabupaten
Politik
Abaikan Amanah Bahlil, Golkar Jabar Ganti Dua Ketua DPD Kota/Kabupaten

RADARBANDUNG.id – Ketua DPD Partai Golkar Jabsr Ace TB Ace Hasan Syadzily mengganti dua Ketua DPD Partai Golkar Kota/Kabupaten. Dua daerah tersebut adalah Ketua DPD Partai Golkar Kota Banjar Dadang Ramdhan Kalyubi dan Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Sukabumi  Marwan Hamami. Kemudian Ace menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) untuk dua daerah tersebut. Untuk Kota Banjar, Ace […]

location_on Mendapatkan lokasi...
RadarBandung AI Radar Bandung Jelajahi fitur berita terbaru dengan AI
👋 Cobalah demo eksperimental yang menampilkan fitur AI terkini dari Radar Bandung.