RADARBANDUNG.id- Pemerintah melalui Badan Pangan Nasional/National Food Agency (NFA) secara resmi menghentikan sementara penyaluran bantuan pangan beras pada masa tenang Pemilihan Umum (Pemilu).
Penghentian sementara ini dilakukan agar proses Pemilu berjalan dengan tenang.
“Jadi, tanggal 8 sampai 9 Februari yang merupakan hari libur nasional dan 10 Februari yang menjadi hari terakhir kampanye, lalu 11 sampai 13 Februari yang merupakan masa tenang Pemilu,” kata Kepala Badan Pangan Nasional Arief Prasetyo dalam keterangannya ditulis Kamis (8/2).
Baca Juga: Jabar Mulai Salurkan Bantuan Pangan Beras 2024
“Bantuan pangan beras akan dihentikan sementara untuk menghormati Pemilu dan pemutakhiran data. Sekali lagi, ini karena memang tidak ada politisasi bantuan pangan,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Arief menjelaskan penyaluran bansos pangan yang dihentikan sementara ini sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang meminta agar tidak terjadi polemik bahwa bantuan pangan ini dipolitisasi.
Baca Juga: Bantuan Pangan Beras 10 Kg Dimungkinkan Lanjut Setelah Juni
“Kita pahami bersama bahwa bantuan pangan ini sangat diperlukan masyarakat dan memang sudah terencana sejak lama. Nanti setelah Pemilu, 15 Februari akan dimulai lagi penyalurannya bantuan pangan beras ini,” lanjutnya.
Sebagaimana diketahui, dalam Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, masa kampanye Pemilu 2024 berakhir pada Sabtu 10 Februari. Setelahnya, ada masa tenang Pemilu yang berlangsung mulai Minggu, 11 Februari sampai Selasa 13 Februari.
Berkaitan dengan itu, NFA telah bersurat kepada Perum Bulog yang menyampaikan demi mendukung terwujudnya kelancaran penyelenggaran Pemilu dan mempertimbangkan tahapan dan jadwal Pemilu yang ditetapkan oleh KPU.