News

Ajukan Gugatan Terhadap Pansel ke PTUN, Permahi Sebut Seleksi Sekda Harus Cermat

Radar Bandung - 13/02/2024, 22:22 WIB
AY
Ali Yusuf
Tim Redaksi

RADARBANDUNG id, BANDUNG- Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) Bandung Raya mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) berkaitan dengan proses seleksi Sekretarias Daerah (Sekda) Jabar.

Menurut mereka, hal ini melakukan upaya terakhir secara administratif kepada Panitia Seleksi Terbuka. Menurut mereka, posisi Sekda sangat krusial dalam pemerintahan. Sehingga setiap proses yang ditempuh harus mengedepankan keterbukaan.

“Posisi Sekda merupakan jabatan yang sangat vital dalam struktur pemerintahan di Jabar, oleh karena itu, proses seleksinya harus dilakukan dengan cermat, adil, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Ketum DPC Permahi Bandung Raya Trigahenta Mubarak, Selasa (13/2).

“Langkah ini kami ambil bukan semata-mata untuk kepentingan kami pribadi maupun kepentingan beberapa pihak, melainkan untuk kepentingan masyarakat Jabar secara keseluruhan,” ia melanjutkan.

Cara yang dinilai bertanggungjawab adalah menggunakan metoda merit sistem. Sedangkan proses yang berlaku menggunakan open bidding yang rentan dengan dugaan maladministrasi.

“Kami berharap agar pemerintah dan lembaga terkait dapat menggunakan prinsip merit sistem dengan penuh keadilan dan kecermatan dalam proses seleksi jabatan strategis seperti Sekda,” ucapnya.

“Bersama-sama, mari kita awasi proses ini dan pastikan bahwa kepentingan umum selalu diutamakan dalam setiap langkah yang diambil oleh penyelenggara pemerintahan demi terciptanya pemerintahan yang bersih dan efektif,” imbuh dia.

Sementara itu, Kuasa Hukum DPC Permahi Bandung Raya Hendra Gunawan mengatakan, pihaknya menduga terjadi maladministrasi dalam proses seleksi Sekda Pemprov Jabar.

“Pada prinsipnya, gugatan ini kami melihat ada maladministrasi dalam pelaksanaan seleksi Sekda Jabar, namun kita tetap berharap terungkap dan diuji dulu,” kata pria dari Law Office Heron Miller & Associates ini yang berharap proses Seleksi Sekda Jabar tersebut diulang kembali.

Diketahui, gugatan DPC Permahi Bandung Raya ke PTUN mendapatkan pendampingan dari Law Office Heron Miller & Associates dengan empat orang sebagai kuasa hukum yaitu Hendra Gunawan, Muhammad Haekal Arbie, Yulianto, dan Mochammad Afandy. (dbs)