RADARBANDUNG id- BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Sumedang menyerahkan surat kuasa khusus (SKK) Perusahaan Wajib Belum Daftar (PWBD) dan Perusahaan Menunggak Iuran (PMI) kepada Kejaksaan Negeri Sumedang sebagai tindak lanjut adanya kerja sama bidang perdata dan tata usaha negara (TUN).
Penyerahan surat kuasa khusus tersebut dilakukan Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Sumedang, Rita Mariana dan diterima Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Fitri Jayanti Eka Putri (Rabu, 07/02).
Fitri menyatakan bahwa bagi perusahaan yang belum mendaftar wajib mendaftarkan dirinya dan para pekerjanya di BPJS Ketenagakerjaan dan bagi perusahaan yang menunggak iuran wajib menyelesaikan pembayaran iuran hingga tenggat waktu yang ada.
“Pada UU Nomor 24 Tahun 2011 pasal 14 ditetapkan, setiap orang termasuk orang asing yang bekerja paling singkat enam bulan di Indonesia wajib menjadi peserta program jaminan sosial, pada pasal 19 ayat (1) bahwa pemberi kerja wajib memungut iuran dan menjadi beban peserta dan pekerjanya dan menyetorkan kepada BPJS Ketenagakerjaan dan ayat (2) bahwa pemberi kerja wajib membayar dan menyetor iuran yang menjadi tanggung jawabnya kepada BPJS” ujar Merlysa selaku Jaksa Pengacara Negara, yang juga turut hadir dalam kegiatan tersebut.
Rita mengatakan, untuk tahun 2024, BPJS Ketenagakerjaan Sumedang menyerahkan sebanyak 20 Surat Kuasa Khusus (SKK) perusahaan menunggak iuran dengan potensi penerimaan iuran sebesar Rp397.319.741,- dan potensi tenaga kerja yang terlindungi sebanyak 170 orang.
Rita mengingatkan bahwa ketidakpatuhan perusahaan dalam membayar iuran BPJAMSOSTEK akan sangat merugikan para pekerja, karena merampas hak pekerja untuk dilindungi seperti yang diamanatkan Negara.
“Tunggakan iuran akan berdampak otomatis hilangnya semua manfaat perlindungan BPJAMSOSTEK kepada pekerja pada perusahaan nakal tersebut. Jika hal itu terjadi, perusahaan berkewajiban untuk memenuhi seluruh manfaat perlindungan seperti yang diselenggarakan oleh BPJAMSOSTEK, dan hal tersebut dapat memberatkan perusahaan. Diantaranya tidak didapatnya manfaat program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), mulai dari peningkatan manfaat pada santunan meninggal dunia sebesar 75%, hingga peningkatan bantuan beasiswa mencapai 1350%”, tambahnya.
“Besar harapan kami, dari potensi penerimaan iuran sebesar Rp397.319.741,- tersebut dapat kembali tertagih untuk menjamin hak-hak yang seharusnya didapatkan pekerja,” kata Rita. Penyerahan surat kuasa khusus itu diberikan karena ada perusahaan yang belum taat, pelanggarannya seperti perusahaan wajib belum daftar dan perusahaan menunggak iuran,” kata Rita.
“Kami mengucapkan rasa terima kasih atas dukungan dan kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Sumedang dalam penegakan penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Menurutnya, kerja sama ini adalah salah satu upaya dalam pemulihan keuangan negara serta pemulihan hak-hak pekerja atas berbagai risiko yang timbul akibat pekerjaannya, atau kehidupan di hari tua nantinya.
Rita juga menjelaskan, timnya pasti mengutamakan pendekatan persuasif sesuai prosedur dalam menghadapi perusahaan nakal.
“Tapi jika perusahaannya masih membandel, tentu saja dilanjutkan ke jalur hukum sebagai langkah terakhir. Ini semua kami lakukan untuk memastikan kepatuhan pemberi kerja demi perlindungan seluruh pekerja Indonesia,” disampaikan Rita.
Fitri mengatakan pihaknya mendukung pelaksanan Inpres No 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Ia menjelaskan, surat kuasa khusus dari BPJAMSOSTEK akan ditindak lanjuti oleh Kejaksaan Negeri Sumedang melalui undangan, pemanggilan ataupun upaya hukum lainnya yang mengatur mengenai pelanggaran jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Akan kami tindak lanjuti surat kuasa khusus ini,” ujarnya.
Bentuk dukungan tersebut, lanjut Fitr yakni dengan terus bersinergi dalam mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan tugas dan fungsi serta kewenangan Kejari Sumedang dalam melakukan optimalisasi pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
“Kejari Sumedang selalu siap kolaborasi bersama dengan BPJAMSOSTEK dalam penegakan kepatuhan dan penegakan hukum badan usaha, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, dan pemerintah daerah dalam mewujudkan optimalisasi pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan,” tutup Fitri ***