News

Jokowi Ungkap Alasan Berikan Pangkat Jenderal Kehormatan kepada Prabowo

Radar Bandung - 28/02/2024, 11:09 WIB
AY
Ali Yusuf
Tim Redaksi
Prabowo Subianto berpakaian dinas TNI AD lengkap dengan pangkat jenderal bintang 4 kehormatan. (Sabik Aji Taufan/JawaPos.com)

RADARBANDUNG.id- Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah resmi menyematkan Jenderal Kehormatan (Hor) kepada Menteri Pertahanan (Menhan) RI Prabowo Subianto.

Pemberian ini dilakukan atas tanda jasa Prabowo mengabdi untuk rakyat.

“Penganugerahan ini adalah bentuk penghargaan sekaligus peneguhan untuk berbakti sepenuhnya kepada rakyat, kepada bangsa dan kepada negara,” kata Jokowi di Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu (28/2).

Baca Juga: Presiden Sematkan Pangkat Kehormatan, Prabowo Sandang Jenderal Bintang 4

“Saya ucapkan selamat kepada Bapak Jenderal Prabowo Subianto,” imbuhnya, dikutip dari Jawapos.com.

Pemberian gelar Jenderal Kehormatan kepada Prabowo Subianto merujuk Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.

Prabowo sendiri mengakhiri karir militernya sebagai Pangkostrad pada 1999. Pangkat terakhirnya adalah Letnan Jenderal (Letjen) atau bintang tiga.

Sebelumnya, Prabowo Subianto dijadwalkan menerima kenaikan pangkat secara istimewa dari Presiden RI Joko Widodo menjadi jenderal TNI dalam acara Rapat Pimpinan (Rapim) TNI-Polri di Jakarta, Rabu (28/2).

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen TNI Nugraha Gumilar membenarkan informasi itu saat dia dihubungi di Jakarta, Selasa (27/2). ’’Iya betul, (Menhan RI) naik pangkat (menjadi) jenderal kehormatan,” kata Kapuspen TNI.