RADARBANDUNG.id, BANDUNG- Caleg DPRD Kota Bandung Dapil 3 dari Partai Perindo, John Binsar Simalango merasa ada kejanggalan dalam rekapitulasi suara melalui aplikasi Sirekap milik KPU.
Ia memutuskan melaporkannya secara langsung kr Kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bandung, di Jalan Nuansa Mas Raya Nomor 2, Cipamokolan, Riung Bandung, Kota Bandung, Sabtu (2/3).
“Jadi hari ini kami datang ke Bawaslu Kota Bandung untuk menyampaikan terkait dugaan adanya suara parkir,” ujar John.
“Kenapa disebut suara parkir? Karena suara ini dimasukan secara legal ke dalam sistem KPU, diparkirkan di suatu tempat, setelah itu oleh mereka dipindahkan,” ungkapnya.
Laporan tersebut dilengkapi dengan sejumlah bukti dari adanya suara parkir di dalam aplikasi Sirekap tersebut. “Kami memberikan screenshoot dari data yang ada, memang dari data Sirekap kami ambilnya, tapi itu kan data Sirekap. Itu juga difoto dari hasil di lapangan,” terang dia.
Berdasarkan data yang dimilikinya, tercatat pada 16 Februari 2024 di website KPU untuk partai tertentu ini, total perolehan suara adalah di bawah 40 suara.
Kemudian, pada data versi 16 Februari 2024 pukul 12:04:49 WIB progress 53 TPS dari total 1186 TPS, suara pada partai tersebut berubah menjadi ratusan kali untuk tiap calegnya dengan total perolehan suara caleg menjadi 3.532.
Selanjutnya, pada 17 Februari 2024, berdasarkan data pukul 19:30:00 WIB progress 606 TPS dari total 1186 TPS, terjadi kembali penambahan suara untuk masing-masing caleg dengan total perolehan suara caleg menjadi 4.583.
Lalu, pada 20 Februari 2024 berdasarkan data pukul 08:00:00 WIB progress 626 TPS dari 1186 total TPS, total perolehan suara caleg untuk partai tertentu tersebut menjadi 4.586.
Pada tanggal yang sama, berdasarkan data versi 20 Februari 2024 pukul 23:00:00 progress 627 TPS dari 1186 TPS, total perolehan suara caleg untuk partai tertentu tersebut berubah menjadi 27 suara.
Ia menduga ada bentuk kesengajaan dari pihak teryentu yang bermain dengan perolehan suara tersebut. Oleh karena itu, John pun berharap, Bawaslu Kota Bandung bisa meminta keterangan dari KPU terkait kejanggalan tersebut. Di sisi lain, ia ingin setiap data bisa dibuka untuk publik.
“Kami tidak punya akses ke dalam, yang punya akses Bawaslu. Jadi saya bergerak sesuai aturan dan sesuai dengan prosedurnya. Saya melaporkan adanya suara parkir ini ke Bawaslu agar Bawaslu meminta kepada KPU untuk membuka history-nya, log datanya karena itu semua pasti masuk, jam berapa itu masuk, siapa petugas yang memasukan suara, parkir kemananya pasti itu semua akan ada datanya,” papar John.
Menurutnya, meskipun Sirekap ini hanyalah alat bantu dalam proses perhitungan suara, namun data yang digunakan adalah data murni dari petugas yang ada di TPS.
“Walaupun Sirekap ini alat bantu, tapi data yang dimasukan seharusnya adalah data yang benar karena di foto, setelah itu minta konfirmasi, setelah itu boleh upload foto. Artinya, ada unsur sadar kalau menyampaikan ini benar, tetapi saat di dalam, diparkirkan,” jelasnya.
John menduga jika fenomena ini tidak hanya terjadi di Dapil III Kota Bandung saja, namun juga di hampir 600 TPS terdapat kejanggalan suara parkir.
“Menurut saya ini terjadi terstruktur, sistematis, kenapa begitu? Karena lebih dari 600 TPS terjadi suara parkir. Jadi ini yang perlu ditelusuri,” pungkasnya. (dbs)