RADARBANDUNG.id- Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) berjanji awal pekan depan akan mengeluarkan surat kepada gubernur terkait kewajiban tunjangan hari raya.
Kemenaker tidak ingin ada kejadian seperti tahun lalu, yakni terdapat 1.540 aduan.
Menaker Ida Fauziyah menyatakan bahwa THR merupakan kewajiban pengusaha. Pembayarannya paling akhir satu minggu sebelum Lebaran.
Baca Juga: Menaker Tegaskan THR Harus Dibayarkan Paling Lambat H-7 Lebaran, Tak Boleh Dicicil
”Meskipun sudah lazim, surat edaran tetap akan kita berikan kepada gubernur. Ini masih dalam proses administrasi,” ucapnya di kompleks Istana Negara, Jakarta, dikutip dari Jawapos.com, Kamis (14/3).
Ida menegaskan, pada dasarnya tidak ada pengusaha yang tidak mau menunaikan kewajiban. ”Seperti tahun lalu, kami akan membuka posko THR untuk konsultasi pengaduan. Baik dari pengusaha maupun pekerja.”
Baca Juga: Kemenhub Prediksi Puncak Arus Mudik Lebaran akan Terjadi 8 April 2024
Dari posko tahun lalu, Ida menyebut ada 1.540 pengaduan terkait THR. Namun, 514 data di antaranya tidak lengkap sehingga tidak diproses. Dia menyebut ada 1.026 yang sudah diselesaikan terkait dengan sengketa THR. Selain itu, ada 1.782 permintaan konsultasi yang diterima Kemenaker.
”Tidak boleh dicicil,” tutur Ida tentang pembayaran THR.
Jika ada yang mencicil THR, Ida meminta agar ada yang mengadukan lewat posko THR. Menurut dia, posko akan didirikan hingga tingkat daerah. Sehingga ketika ada permasalahan di daerah, dinas tenaga kerja akan menyelesaikan.
(lyn/c6/ttg/jpc)