News

Bahas Raperda Minuman Beralkohol, Pansus 9 DPRD Kota Bandung: Bukan Dilarang, Tapi Peredarannya Diawasi

Radar Bandung - 16/03/2024, 15:42 WIB
AH
AR Hidayat
Tim Redaksi
Anggota Pansus 9 DPRD Kota Bandung, Siti Marfuah, SS, S.Pd, M.Pd.

RADARBANDUNG.id, BANDUNG – Meskipun banyak yang meminta peredaran minuman beralkohol (minol) dilarang di Kota Bandung. Namun, Pansus 9 DPRD Kota Bandung, tidak serta merta menyetujuinya.

“Bandung adalah kota yang heterogen sehingga tidak semudah itu menyetujui pelarangan peredaran minol di Kota Bandung,” ujar Anggota Pansus 9 DPRD Kota Bandung, Siti Marfuah, SS, S.Pd, M.Pd.

Menurut Siti, Pansus 9 DPRD Kota Bandung secara intens membahas Raperda tentang Pelarangan, Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol. Sosialisasi dan studi banding pun dilakukan, salah satunya ke Bali.

Menurutnya, meski mayoritas penduduknya beragama Islam, namun masih ada masyarakat yang menganut agama lainnya.

Baca Juga: Pansus 4 DPRD Kota Bandung Dorong Pelayanan Maksimal untuk Warga

Sehingga bagaimana Raperda yang nantinya jadi Perda ini bisa mengatur soal minuman beralkohol dengan mengakomodir keyakinan umat Islam dan umat lainnya.

“Sehingga bagaimana aturan ini juga mengakomodir agama lain. Kalau muslim kan jelas tidak boleh memperjualbelikan dan mengonsumsi, namun untuk masyarakat di luar muslim harus ada aturan yang mengatur tentang hal ini,” ungkapnya.

Baca Juga: Mencakup Segala Aspek Lingkungan, Pansus 7 DPRD Kota Bandung Sebut Perda RPPLH Bisa jadi Referensi

Terlebih, kata Siti, Kota Bandung merupakan Kota wisata. Banyak orang yang berkunjung ke kota ini, termasuk wisatawan asing.

Tentunya kebutuhan wisatawan asing ini juga harus diakomodir, salah satunya terkait minuman beralkohol.

Karena itulah, lanjut Siti, terdapat aturan yang mengatur tempat-tempat mana saja yang diperbolehkan untuk menjual minuman beralkohol ini. Salah satunya hotel bintang lima.

“Jadin dihadirkan di hotel bintang lima yang cukup terbatas, yang keterjangkauan oleh warga lokal juga terbatas,” tuturnya.