News

Kembangkan Dunia Usaha, Pengusaha di Jabar Wajib Jadi Anggota Kadin

Radar Bandung - 26/03/2024, 14:17 WIB
AH
AR Hidayat
Tim Redaksi
Ketua Kadin Jabar, Cucu Sutara. (ist)

RADARBANDUNG.id, BANDUNG – Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Jawa Barat menyambut positif ihwal keluarnya Surat Edaran (SE) bernomor 05/KU.04.02.05/PEREK/2024 tentang pegembangan dunia usaha yang ditandatangani oleh Pj Guberur Jawa Barat, Bey Triadi Machmudin.

Dalam SE tersebut beris tiga poin utama bagaimana arah pengembangan dunia usaha di Jabar. Pertama melancarkan usaha yang selama ini tersendat.

Kedua memfasilitasi pengembangan dunia usaha dan ketiga mewajibkan dunia usaha atau pelaku usaha menjadi anggota Kadin.

“Dari beberapa poin tadi, salah satunya, semua pengusaha di Jabar wajib menjadi bagian dari Kadin,” ucap
Ketua Kadin Jabar, Cucu Sutara saat acara silaturahmi dan sosialisasi SE bernomor 05/KU.04.02.05/PEREK/2024 tentang pegembangan dunia usaha, di Bandung, Senin (26/3/2024).

Cucu menegaskan, salah satu poin yang diatur dalam SE tersebut ialah soal kewajiban pelaku usaha/ pengusaha menjadi bagian dari Kadin bisa disebut merupakan turunan dari Pergub Jabar nomor 108 tahun 2018. Diaman di pasal 10, ayat a) menyatakan, bahwa pada dasarnya seluruh pengusaha wajib menjadi Anggota Kadin.

“Dari situ turunannya, maka dikeluarkan SE ini agar disosialisasikan kepada pengusaha dan pemerintah di daerah kabupaten dan kota di Jabar,” jelasnya.

Baca Juga: Bey Machmudin: Beras Aman Hingga Lebaran, April – Juni Jabar Panen Raya Padi

Kata Cucu, saat ini SE tersebut masih dalam tahap sosialisasi ke sejumlah pengurus Kadin di kota dan kabupaten di Jabar, pemerintah daerah serta para pengusaha. Besar harapan, nantinya akan ada penambahan jumlah anggota Kadin sekitar 5.000 sampai 6.000 lebih pengusaha.

“Nanti secara teknis nantinya Kartu Tanda Anggota (KTA) Kadin menjadi syarat untuk menjalankan usaha supaya lebih mudah, misalnya dari segi izin kepesertaan ikut tender proyek, atau kegiatan usaha lainnya,” ujar Cucu.

Baca Juga: Atasi Kemacetan di Kota Bandung, Harus Perbaiki Trasnportasi Umum

Selain itu, sambung Cucu, manfaat bagi pengusaha mulai dari UMKM, usaha skala sedang hingga besar akan mendapat kemudahan dalam menjalankan usaha bahkan mendapatkan relasi yang lebih banyak. Sebab, pengusaha beserta jenis usahanya akan terdata dalam data base Kadin.

“Jika pengusaha menjadi aggota Kadin maka kami punya data base, sehingga misalnya ada tamu dari luar negeri dan membutuhkan salah satu produk atau usaha dari anggota, kami tinggal merekomendasikannya. Contohnya saja kemarin ada tamu dari Jerman perlu data base petani kopi di Jabar, tapi karena keterbatasan jadi susah. Padahal jika terdata dengan baik bisa menjadi nilai bisnis bagi petani kopi itu sendiri,” tandasnya.