RADARBANDUNG.ID, KOTA BANDUNG – Tumpukan sampah yang semakin menumpuk di Pasar Gedebage, Kota Bandung, kini mulai mengundang perhatian serius. Diketahui adanya dugaan kuat mengenai praktik pungutan liar terkait pengelolaan sampah di pasar tersebut.
Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan mengungkapkan ada indikasi pungutan liar terhadap pedagang pasar untuk distribusi sampah.
Farhan mencatat, jika dihitung per hari dengan iuran sebesar Rp5.000 per pedagang dan jumlah pedagang yang mencapai 700 orang, maka potensi uang yang beredar di pasar bisa mencapai lebih dari Rp3,5 juta setiap hari atau lebih dari Rp100 juta per bulan.
“Meski belum ada bukti final, kita merasa penting untuk menindaklanjuti dugaan ini dengan serius. Setiap indikasi korupsi dalam pengelolaan sampah tidak boleh dibiarkan begitu saja,” ujar Farhan, dalam sesi wawancara bersama media usai meninjau Pasar Gedebage, di Balai Kota Bandung, Senin (28/4/2025).
Farhan menegaskan permasalahan ini memerlukan perhatian penuh dari pihak terkait. Dugaan adanya praktik yang tidak sah ini tentunya menjadi sebuah masalah yang harus diselesaikan agar tidak merusak kepercayaan publik terhadap sistem pengelolaan sampah di Kota Bandung.
Dalam rangka memberikan solusi yang tegas dan mengatasi permasalahan tersebut, Farhan mengumumkan langkah-langkah korektif yang akan dilakukan oleh Pemerintah Kota Bandung. Salah satu langkah penting yang diambil adalah pengambilalihan pengelolaan sampah di Pasar Gedebage oleh Pemerintah Kota Bandung.
Farhan menambahkan pengelolaan sampah pasar tersebut akan sepenuhnya dijalankan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandung serta Dinas Sumber Daya Alam dan Badan Lingkungan Hidup (DSDABM) Kota Bandung, yang akan bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Melalui langkah ini, Farhan berharap dapat memastikan bahwa sistem pengelolaan sampah berjalan dengan lebih transparan dan akuntabel.
Menurut Farhan, PD Pasar sebagai pengelola sebelumnya dinilai gagal dalam menjalankan tanggung jawabnya dengan baik. Hal ini menjadikan pengambilalihan tersebut sebagai komitmen dari pemerintah untuk memastikan akuntabilitas dan memberikan solusi yang jelas kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) serta masyarakat. Langkah ini diharapkan dapat mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan sampah di Pasar Gedebage.
Tidak hanya itu, Farhan juga menginstruksikan penerapan sanksi tegas terhadap para lurah dan camat yang tidak dapat mengatasi masalah tumpukan sampah liar di wilayahnya. Langkah ini bertujuan untuk memastikan setiap wilayah di Kota Bandung memiliki pengelolaan sampah yang lebih terorganisir. Pengawasan terhadap sampah liar akan diperketat dalam enam bulan ke depan, dan setiap pelanggaran akan langsung ditindaklanjuti dengan tindakan administratif.
“Tidak ada toleransi lagi. Kita harus menjaga kebersihan dan keindahan Kota Bandung bersama-sama. Ini bukan hanya soal kebersihan, tetapi juga soal tanggung jawab kita semua sebagai warga kota,” tegas Farhan.
Bagian dari upaya peningkatan pengelolaan sampah yang lebih modern, Farhan juga mengungkapkan Kota Bandung akan mempercepat pembangunan fasilitas pengolahan sampah berbasis teknologi thermal. Proyek ini sudah mendapatkan izin prinsip dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), dan sedang disusun sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
Farhan meyakini pengolahan sampah yang lebih efektif dan ramah lingkungan ini akan membawa perubahan positif di Kota Bandung.
“Semua proses ini akan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Bahkan, Menteri Lingkungan Hidup akan turun langsung untuk memantau kesiapan kita dalam melaksanakan proyek ini,” ujarnya.
Farhan menegaskan perbaikan sistem pengelolaan sampah di Kota Bandung bukan hanya sebatas pada masalah kebersihan, tetapi juga soal keadilan dan amanah.
Farhan berharap agar momentum perbaikan di Pasar Gedebage ini menjadi titik awal untuk membangun sistem pengelolaan sampah yang lebih baik di seluruh Kota Bandung.
“Mereka yang memungut retribusi harus bertanggung jawab dan melaksanakan tugasnya dengan transparan,” pungkas Farhan dengan tegas.(dsn)