News

Ekstrakurikuler Pramuka Tidak Dihapus, tapi Tak Wajib Diikuti

Radar Bandung - 02/04/2024, 16:00 WIB
AY
Ali Yusuf
Tim Redaksi
Ekstrakurikuler Pramuka tetap wajib disediakan oleh setiap sekolah di Indonesia. (kemdikbud.go.id)

RADARBANDUNG.id- Kabar penghapusan Pramuka sebagai salah satu bagian dari kegiatan ekstrakurikuler dalam Kurikulum Merdeka ramai diperbincangkan. Banyak pihak menyayangkan apabila kebijakan itu benar-benar diterapkan.

Setelah ditelisik, narasi tersebut mencuat setelah Peraturan Mendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah diterbitkan.

Pada pasal 34 bab V disebutkan bahwa sejak peraturan menteri itu mulai berlaku, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 63 Tahun 2014 tentang Pendidikan Kepramukaan sebagai Ekstrakurikuler Wajib pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikbudristek Anindito Aditomo menepis isu penghapusan tersebut. Dia memastikan Pramuka masih di posisi sebagai ekstrakurikuler yang wajib disediakan satuan pendidikan hingga jenjang pendidikan menengah.

”Nggak ada perubahan. Permendikbudristek 12/2024 tidak mengubah ketentuan bahwa Pramuka adalah ekstrakurikuler yang wajib disediakan sekolah,” ujarnya dalam diskusi media BKHM bersama Fortadikbud di Jakarta, dikutip dari Jawapos.com.

Dia menjelaskan, Permendikbudristek 12/2024 harus dibaca secara cermat dan bersamaan dengan UU 12/2010 tentang Gerakan Pramuka. Permendikbudristek mewajibkan sekolah menyelenggarakan minimal satu ekstrakurikuler. Kemudian, UU 12/2010 juga mewajibkan satuan pendidikan untuk memiliki gugus depan. ”Ketika dibaca bersamaan, praktis wajib diselenggarakan. Sekolah wajib menyelenggarakan Pramuka sebagai salah satu ekstrakurikuler,” jelasnya.

Dalam praktiknya, Permendikbudristek 12/2024 hanya merevisi bagian Pendidikan Kepramukaan dalam Model Blok yang mewajibkan perkemahan menjadi tidak wajib. Namun, jika satuan pendidikan berencana menyelenggarakan kegiatan perkemahan, tetap diperbolehkan. Selain itu, keikutsertaan murid dalam kegiatan ekstrakurikuler juga bersifat sukarela.

”UU 12/2010 menyatakan bahwa gerakan Pramuka bersifat mandiri, sukarela, dan nonpolitis. Sejalan dengan Permendikbudristek 12/2024 mengatur bahwa keikutsertaan murid dalam kegiatan ekstrakurikuler, termasuk Pramuka, bersifat sukarela,” jelasnya. (mia/c17/fal/jpc)