RADARBANDUNG.id, BANDUNG- Upaya Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang menggaungkan proses Penerimaan Peserta DIdik Baru (PPDB) tanpa kecurangan mendapat dukungan dari DPRD Jawa Barat. Aturan yang berpotensi menjadi jalan masuk kecurangan tersebut segera dibenahi.
Diketahui, ketegasan mengenai komitmen PPDB tanpa kecurangan disampaikan Penjabat Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin. Menurutnya, setiap proses jangan tercoreng oleh praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Ia pun menegaskan PPDB tahun ini harus terbebas dari pengaruh pribadi atau golongan tertentu. Semua tahapan harus dilakukan dengan semangat transparansi yang baik untuk masyarakat.
“Peserta didik berhak mendapatkan kesempatan yang sama untuk mengakses pendidikan berkualitas tanpa diskriminasi. PPDB merupakan momen penting dalam kehidupan pendidikan yang harus dipastikan prosesnya berjalan dengan lancar, adil, dan transparan,” jelas dia.
“Saya menginstruksikan agar seluruh proses PPDB dilakukan secara objektif dan menolak adanya intervensi dari pihak manapun. Kedua, saya ingin menekankan bahwa PPDB haruslah bebas dari kepentingan pribadi atau golongan tertentu,” ujarnya.
Maka dari itu, ia mengingatkan semua yang terlibat dalam proses PPDB, termasuk orang tua dan pihak sekolah menjaga etika dan integritas. Semua aturan yang tertuang harus dipatuhi dengan baik.
“Saya mengingatkan sekali lagi bahwa penyelenggaraan PPDB bukanlah hal yang mudah, tetapi dengan kerja sama dan komitmen kita semua, saya yakin kita dapat melaksanakannya dengan baik dan memberikan yang terbaik bagi peserta didik di Provinsi Jawa Barat,” katanya.
Terpisah, Ketua Komisi V DPRD Jawa Barat, Abdul Harris Bobihoe mengungkap keresahan masyarakat terkait sistem zonasi dalam PPDB. Dalam sistem zonasi, seorang calon peserta didik kesulitan masuk ke sekolah jika terdapat perbedaan KK.
“PPDB itu kan seperti ada perpindahan alamat, ini juga keresahan rakyat,” ucap Bobihoe di Bandung, Jumat (5/4).
“Orang komplek yang terdekat kok tidak pernah masuk, jadi tidak boleh ada perpindahan anaknya saja, kita akan menerima kalau yang pindah semua satu KK,” ungkapnya.
Aturan tersebut sudah melalui pembahasan dengan Dinas Pendidikan (Disdik) Jabar dan akan menjadi bagian dalam peraturan gubernur (pergub) terkait PPDB. “Aturan pindah KK harus sekeluarga ini akan dipergubkan, kita masih godok saat ini,” katanya.
Di sisi lain, pihaknya pun tengah melakukan kerja sama dengan Dinas Pendidikan (Disdik) terkait adanya jual beli kursi guru. “Kami Disdik fokus untuk mengawasi itu, kita tidak bisa pungkiri ada permainan itu, dan termasuk dari kawan-kawan LSM ini kan ujungnya minta jatah,” pungkasnya. (dbs)