RADARBANDUNG.ID, JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani ratifikasi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ), yang mengubah status ibu kota negara dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN).
Jakarta, sebelumnya Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta, kini menjadi Provinsi Daerah Khusus Jakarta seperti dilansir dari Jawa Pos, Kamis (2/5/2024).
Penandatanganan UU DKJ dilakukan oleh Jokowi di Jakarta pada Kamis (25/4) dengan kehadiran Menteri Sekretaris Negara Pratikno.
Baca Juga Setelah Debut Tujuh Member, BABYMONSTER Siap Jumpa Penggemar di Fan Meeting See You There Jakarta
Pasal 1 ayat 1 UU DKJ menyatakan bahwa Provinsi Daerah Khusus Jakarta memiliki kekhususan dalam menyelenggarakan pemerintahan, sementara pasal 1 ayat 2 menetapkan kewenangan khususnya terkait fungsi sebagai pusat perekonomian nasional dan global.
Meskipun Jakarta tidak lagi menjadi ibu kota negara, statusnya sebagai daerah otonom tingkat provinsi akan tetap berlaku hingga pemindahan ibu kota negara ditetapkan oleh keputusan presiden.
Pasal 66 UU DKJ mengatur perpindahan ibu kota secara bertahap dengan menjaga kelancaran penyelenggaraan urusan pemerintah dan kenegaraan di Jakarta sesuai dengan tahapan yang diatur dalam Peraturan Presiden mengenai rencana induk IKN.
Selain itu, UU DKJ juga mencakup aturan terkait pemilihan gubernur dan wakil gubernur DKJ.
Mereka akan dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilu, di mana pemenangnya harus meraih minimal 50 persen suara pemilih atau akan dilakukan putaran kedua.
Perubahan ini merupakan langkah penting dalam rangka percepatan pembangunan di Indonesia, khususnya terkait pembangunan Ibu Kota Nusantara.
Pemindahan ibu kota ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi pemerataan pembangunan dan pertumbuhan ekonomi di seluruh Indonesia.
Sejumlah tokoh politik dan ekonomi menyambut baik langkah ini, menyebutnya sebagai langkah strategis dalam memajukan Indonesia ke depan.
Meskipun demikian, beberapa pihak juga mengkritik keputusan ini, menyoroti berbagai dampak sosial, ekonomi, dan lingkungan yang perlu dipertimbangkan dengan matang.
Dengan demikian, perubahan status Jakarta menjadi Provinsi Daerah Khusus Jakarta menjadi tonggak sejarah penting dalam pembangunan Indonesia menuju masa depan yang lebih baik. (Bim)