News

Sindikasi Soroti Lemahnya Perlindungan Buruh Kreatif di Kota Bandung

Radar Bandung - 03/05/2024, 12:53 WIB
AM
Azam Munawar
Tim Redaksi

RADARBANDUNG.ID, BANDUNG –  Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif untuk Demokrasi (Sindikasi) menyoroti betapa nasib para pekerja (buruh) di bidang industri kreatif di Kota Bandung masih jauh dari kata sejahtera.

Hal itu ditunjukkan dari banyaknya buruh kreatif yang curhat di Layanan Curhat Buruh yang digelar oleh Sindikasi bersama LBH Bandung saat perayaan Mayday 2024, Rabu (1/5/2024) lalu.

Dalam posko yang dibukanya, disebutkan ada tiga responden yang menceritakan mengenai beratnya bekerja di bidang industri kreatif.

Baca Juga : Indeks Bisnis UMKM BRI Triwulan I 2024: Ekspansi Bisnis UMKM Masih Melambat, Namun Tetap Prospektif

Beberapa bidang industri kreatif yang dimaksud seperti, live streamer, barista, copywriter, desainer, pekerja NGO dan lainnya.

Komite Persiapan Sindikasi Bandung, Baskara Hendaro menjelaskan pekerja kreatif hari ini masih jauh dari kondisi aman jika dibandingkan dengan pekerja di sektor lain yang telah teregulasikan aturan – aturan mengenai kerjanya.

“Dari keluhan yang kita terima itu ada tiga hal utama yang kami sorot yakni soal kontrak kerja, jaminan kesehatan, serta waktu kerja yang terlalu fleksibel,” kata Baskara, ditulis Kamis (2/5/2024).

Baca Juga : May Day 2024, BPJS Ketenagakerjaan Tasikmalaya Bagikan Bantuan Sembako

Dia menilai beberapa pemberi kerja cenderung tidak memberi kontrak kerja yang jelas terhadap para pekerja kreatif.

Kontrak kerja tersebut meliputi lingkup kerja, jam kerja, dan hal lainnya.

“Dari laporan yang masuk ke kita kecenderungan pemberi kerja hari ini enggan memberikan kontrak kerja, jadi dalih pemberi kerja ini memanipulasi pekerjanya untuk mendedikasikan dirinya kepada pekerjaannya walaupun tanpa kontrak,” jelasnya.

Menurutnya tindakan tersebut harus segera diselesaikan mengingat kontrak kerja tersebut merupakan kwajiban yang musti dipenuhi oleh pemberi kerja.

Selanjutnya pihaknya pun menerima aduan terkait tidak adanya jaminan kesehatan bagi pekerja lepas di bidang industri kreatif.

“Sebetulnya ini harus kasus dalam perjanjian kerja antara perusahaan dan pekerja, entah yang tetap atau lepas seharusnya sama – sama memperoleh jaminan kesehatan yang sama, karena itu menyangkut hak pekerja,” tegasnya.

Tak hanya itu, pihaknya juga menyorot soal pekerjaan sales marketing di industri digital atau biasa disebut live streamer.

Disebutnya, salau seorang live streamer di Kota Bandung harus merelakan waktunya terikat dengan kerja yang menuntut dia standby sepanjang waktu.

“Tadi ada aduan ke kami, dia seorang live streamer yang harus standby menunggu wa atasannya, misalnya dia terlambat balas dia bisa kena denda berupa potong gaji sampai angka Rp. 200 ribu, tanpa bpjs dan perlindungan,” ungkap dia.

Dia pun menyayangkan, maraknya PHK yang dialami oleh ribuan karyawan di industri teknologi dan aplikasi di Indonesia.

Hal itu dinilainya kondisi buruh atau pekerja kreatif di Indonesia dalam kondisi yang tidak baik – baik saja.

“Tingginya angka pemecatan ini diduga akibat periode bakar duit yang telah usai, memangkas jumlah pekerja, demi mempertahankan keuntungan,” pungkasnya. (rup)