News

Implementasi Sistem Meritokrasi, Pemprov Jabar dan Pemkab Majalengka Mendapat Nilai Kategori Sangat Baik

Radar Bandung - 30/05/2024, 00:58 WIB
AY
Ali Yusuf
Tim Redaksi

RADARBANDUNG.id, BANDUNG – Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) memberikan nilai kategori sangat baik kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat berkaitan implementasi sistem meritokrasi. Kabupaten Majalengka pun mendapat penilaian serupa.

Wakil Ketua KASN, Tasdik Kinanto mengatakan penilaian diberikan terhadap 11 instansi di periode Januari hingga April 2024.

Penilaian diberikan kepada Pemprov Maluku yang berpredikat Baik dengan nilai 251.5, Pemprov Sulawesi Tenggara berpredikat Baik dengan nilai 255, Pemkab Way Kanan berpredikat Baik dengan nilai 256.5,

Lalu, Pemkab Dharmasraya berpredikat Baik dengan nilai 260, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) berpredikat Baik dengan nilai 262,

Pemprov Sulawesi Tengah berpredikat Baik dengan nilai 264, Pemkab Pesisir Selatan berpredikat Baik dengan nilai 265.5, Pemprov Lampung berpredikat Baik dengan nilai 298.5.

Berikutnya, Pemkab Majalengka berpredikat Sangat Baik dengan nilai 328.5, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) berpredikat Baik dengan nilai 400, dan Pemprov Jawa Barat berpredikat Sangat Baik dengan nilai 400.

“Harapan kami tentu apa yang sudah dicapai ini tetap terus dipertahankan dan ditingkatkan kualitasnya,” kata dia di Gedung Sate, Rabu (29/5).

Ia mengimbau kepada pemerintahan atau instansi agar bisa mengelola ASN dengan baik. Indikatornya adalah adanya kepastian karir, memberikan kesempatan yang luas untuk mengembangkan diri sesuai dengan kompetensi yang dimiliki.

Jika dilakukan secara konsisten, maka hal ini secara langsung berdampak pada pelayanan masyarakat karena ASN makin profesional dalam menjalankan tugasnya.

Hasil evaluasi dalam penilaian implementasi sistem meritokrasi yang dilakukan, Tasdik
menyoroti adanya titik lemah mengenai promosi dan mutasi. Berikutnya, pengembangan kompetensi karena seringkali bersinggungan dengan anggaran.

“Kelemahannya dalam sistem penilaiannya, artinya tolak ukur-tolak ukurnya ini yang kadang-kadang masih perlu kita perbaiki, supaya ada standar yang jelas, supaya tidak merugikan bagi pegawai yang bersangkutan,” jelas dia.

Prinsipnya, rotasi mutasi harus dipandang sebagai sebuah proses yang wajar dalam rangka untuk pengayaan pegawai, disamping juga untuk memenuhi kebutuhan organisasi.

“Jadi orang tuh jangan sampai bertahun-tahun duduk dalam waktu dan tempat yang sama, mereka harus dibutuhkan pengembangan dan mutasi itu kan satu level jabatan, bisa juga karena promosi, itu yang harus dipikirkan dalam merit sistem,” jelas dia.

“Kebetulan Jawa Barat kami nilai sudah menunjukkan, walaupun sempurna sekali ya tidak, tapi sudah menunjukkan komitmen dan hasil yang nyata. Sehingga tolonglah tetangga-tetangga sebelah yang belum ini diajaklah belajar disini,” dia melanjutkan.

“Memang yang masih perlu didorong terus di tingkat Kabupaten Kota. Karena keterbatasan segala macam, sumber daya, anggaran, tapi yang lebih penting lagi adalah komitmen pimpinan-pimpinan instansi. Tapi ada daerah Kabupaten/Kota yang sudah sangat baik seperti Kabupaten Sumedang, Majalengka, itu juga berarti menunjukkan kita tuh kalau ada kemauan bisa kok,” jelas dia.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jabar, Sumasna mengungkapkan, Sistem Merit yang dilakukan oleh KASN menjadi upaya yang penting dalam memetakan kualitas dalam penerapan sistem manajemen ASN di dalam instansi pemerintah.

Sistem Merit menjadi landasan utama dalam manajemen ASN dan memastikan setiap keputusan terkait pengangkatan, penempatan, promosi, dan pemberhentian pegawai negeri didasarkan kompetensi dan kinerja bukan pada pertimbangan lain yang tidak relevan.

“Dengan penerapan Sistem Merit yang baik, kita dapat memastikan setiap individu yang terlibat dalam pelayanan publik adalah orang-orang yang memiliki integritas dan kapasitas yang memadai untuk menjalankan tugas mereka dengan baik,” kata Sumasna.

Penjabat (Pj) Bupati Majalengka, Dedi Supandi mengaku akan meningkatkan pada aspek pengembangan karir serta pola mutasi dan rotasi. Sebab, dua aspek itu yang menjadi kekurangan dalam penilaian manajemen ASN Sistem Merit 2024.

Terdapat delapan aspek yang dinilai dalam penerapan sistem merit di antaranya, Perencanaan Kebutuhan Pegawai, pengadaan, pembinaan Karir dan Peningkatan Kompetensi, mutasi, Rotasi dan Promosi, pengelolaan Kinerja, Penggajian, Penghargaan dan Disiplin, perlindungan serta sistem Pendukung.

“Kalau predikat sangat baik untuk Jawa Barat dengan nilai 400, kalau Kabupaten Majalengka dengan nilai 328,5. Sebetulnya ambang minimal predikat sangat baik itu 325. Tapi ada nilai yang perlu kami tingkatkan ke depannya yaitu pengembangan karir serta pola mutasi dan rotasi,” kata Dedi.

Dedi mengaku dua aspek tersebut memang belum pernah dilakukan di periode Januari sampai April 2024. Namun, Pemkab Majalengka akan berupaya memperbaiki hal itu secara humanis melalui penegakkan disiplin, netralitas birokrasi hingga memberikan pengharapan kepada yang berprestasi.

“Kayak camat menaikkan PBB, Saya beri penghargaan, Saya umumkan saat apel. Terus perencanaan komitmen ke depan dari rencana pembangunan daerah, komitmen penataan ASN ke depan seperti apa. Itu juga Kami lakukan,” ucapnya. (dbs)