RADARBANDUNG.id- Baru-baru ini media sosial X milik Elon Musk akan mengijinkan adanya penyebaran konten asusila di dalam platform tersebut. Hal itu tentu bertentangan dengan aturan di Indonesia.
Maka dari itu, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menegaskan bahwa platform media sosial X wajib mengikuti aturan yang berlaku di Indonesia terkait penyebaran konten asusila.
Jika platform X tidak mengindahkan aturan tersebut, maka pihak pemerintah bisa menindak tegas antara lain memblokir media sosial yang dulunya bernama Twitter itu di Indonesia.
“Semua kebijakan X yang bertentangan dengan aturan maupun peraturan lain yang berlaku, akan tetap mendapatkan sanksi, diantaranya pemblokiran dan atau denda,” kata Menteri Budi, Kamis (6/6) seperti dikutip dari Antara.
Larangan penyebaran konten asusila antara lain diatur dalam pasal 27 ayat (1) Undang-Undang nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Adapun Pasal 27 ayat (1) UU 1/2024 tentang perubahan kedua UU ITE berbunyi: “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyiarkan, mempertunjukkan, mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan untuk diketahui umum.”
Sementara itu, terkait dengan larangan tersebut, sejauh ini belum ada tanggapan dari pihak platform media sosial X.
Sebagai informasi, kebijakan baru X yang membolehkan adanya unggahan konten asusila menjadi kontroversi di Indonesia setelah X memperbarui informasi di pusat bantuannya pada akhir Mei 2024.
Dalam pusat bantuannya tersebut, X menyebutkan bahwa konten dewasa boleh diunggah asal diproduksi dan disebarkan secara konsensual atau disepakati oleh pemilik akun.
X memang memastikan konten dewasa di platformnya tidak bisa diakses oleh pengguna di bawah usia 18 tahun atau yang tidak memasukkan data kelahirannya di profil.
Meskipun begitu, mengijinkan konten dewasa disebarluaskan lewat media sosial secara bebas bagi pengguna berusia diatas 18 tahun tentu bertentangan dengan aturan yang berlaku di Indonesia.
Maka dari itu, Budi dengan tegas memperingatkan jika X tetap tidak melakukan pembatasan konten asusila di Indonesia, maka pihaknya akan memblokir X, karena hal itu sama saja dengan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku di Indonesia.
“Kami punya mekanisme peringatan 1 sampai 3. Kalau masih tidak mengikuti regulasi, ya kita blokir,” tegas Budi. (jpc)