News

Menkominfo Budi Tegaskan Media Sosial X Harus Ikuti Aturan Terkait Konten Asusila

Radar Bandung - 07/06/2024, 14:09 WIB
Ali Yusuf
Ali Yusuf
Tim Redaksi
Menkominfo Budi Tegaskan Media Sosial X Harus Ikuti Aturan Terkait Konten Asusila
Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi. (Istimewa/JPC)

RADARBANDUNG.id- Baru-baru ini media sosial X milik Elon Musk akan mengijinkan adanya penyebaran konten asusila di dalam platform tersebut. Hal itu tentu bertentangan dengan aturan di Indonesia.

Maka dari itu, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menegaskan bahwa platform media sosial X wajib mengikuti aturan yang berlaku di Indonesia terkait penyebaran konten asusila.

Jika platform X tidak mengindahkan aturan tersebut, maka pihak pemerintah bisa menindak tegas antara lain memblokir media sosial yang dulunya bernama Twitter itu di Indonesia.

“Semua kebijakan X yang bertentangan dengan aturan maupun peraturan lain yang berlaku, akan tetap mendapatkan sanksi, diantaranya pemblokiran dan atau denda,” kata Menteri Budi, Kamis (6/6) seperti dikutip dari Antara.

Larangan penyebaran konten asusila antara lain diatur dalam pasal 27 ayat (1) Undang-Undang nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Adapun Pasal 27 ayat (1) UU 1/2024 tentang perubahan kedua UU ITE berbunyi: “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyiarkan, mempertunjukkan, mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan untuk diketahui umum.”

Sementara itu, terkait dengan larangan tersebut, sejauh ini belum ada tanggapan dari pihak platform media sosial X.

Sebagai informasi, kebijakan baru X yang membolehkan adanya unggahan konten asusila menjadi kontroversi di Indonesia setelah X memperbarui informasi di pusat bantuannya pada akhir Mei 2024.

Dalam pusat bantuannya tersebut, X menyebutkan bahwa konten dewasa boleh diunggah asal diproduksi dan disebarkan secara konsensual atau disepakati oleh pemilik akun.

X memang memastikan konten dewasa di platformnya tidak bisa diakses oleh pengguna di bawah usia 18 tahun atau yang tidak memasukkan data kelahirannya di profil.

Meskipun begitu, mengijinkan konten dewasa disebarluaskan lewat media sosial secara bebas bagi pengguna berusia diatas 18 tahun tentu bertentangan dengan aturan yang berlaku di Indonesia.

Maka dari itu, Budi dengan tegas memperingatkan jika X tetap tidak melakukan pembatasan konten asusila di Indonesia, maka pihaknya akan memblokir X, karena hal itu sama saja dengan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku di Indonesia.

“Kami punya mekanisme peringatan 1 sampai 3. Kalau masih tidak mengikuti regulasi, ya kita blokir,” tegas Budi. (jpc)


Terkait News
Kunjungi SMA Taruna Nusantara di Kota Cimahi, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi Usulkan Bangun Trotoar
News
Kunjungi SMA Taruna Nusantara di Kota Cimahi, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi Usulkan Bangun Trotoar

RADARBANDUNG.ID, KOTA CIMAHI – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi belum lama ini mengunjungi SMA Taruna Nusantara Kampus Cimahi, Jawa Barat. Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi yang sering mengenakan pakaian dinas serba putih tersebut memberikan wejangan penting untuk siswa-siswi SMA Taruna Nusantara, serta Kepala Sekolah, Wakil Kepala Sekolah, anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dan alumnus. Dari […]

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi Tegaskan Tidak Masalah Diterpa Isu dan Badai, yang Penting Cepat dan Menangani
News
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi Tegaskan Tidak Masalah Diterpa Isu dan Badai, yang Penting Cepat dan Menangani

RADARBANDUNG.ID, KOTA CIMAHI- Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi memberikan pidato saat mengunjungi SMA Taruna Nusantara Kampus Cimahi. Sebagai Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi menerangkan, tidak mungkin menghadapi satu sekolah. “Saya menghadapi tawuran, segala macem yang kemaren,” Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi. Dedi Mulyadi mengatakan, mengambil pijakan yang cepat, walaupun tanpa kajian. “Engga ada urusan, ini […]

ITB Apresiasi Presiden, Kapolri dan DPR Atas Penangguhan Penahanan Mahasiswinya
News
ITB Apresiasi Presiden, Kapolri dan DPR Atas Penangguhan Penahanan Mahasiswinya

RADARBANDUNG.id, JAKARTA- Institut Teknologi Bandung (ITB) mengapresiasi Presiden Prabowo Subianto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo atas penangguhan penahanan mahasiswinya berinisial SSS terkait meme Prabowo dan Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi). ITB akan memberikan pembinaan dan edukasi kepada mahasiswinya itu agar tindakan serupa tidak terulang. “ITB mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Presiden Republik […]

Lapor ke Prabowo, Driver Ojol se-Jabar Tolak Rencana Merger Grab-GoTo
News
Lapor ke Prabowo, Driver Ojol se-Jabar Tolak Rencana Merger Grab-GoTo

RADARBANDUNG.id, BANDUNG- Perkumpulan Online Roda Dua Se-Jawa Barat atau POROS menyampaikan surat terbuka kepada Presiden RI Prabowo Subianto yang berisi penolakan rencana merger Grab-Goto atau akuisisi Goto. Surat terbuka itu disampaikan pada 10 Mei 2025 dengan menegaskan tujuh alasan penolakan aksi korporasi yang tengah ramai itu karena sangat berdampak tak hanya bagi driver, konsumen, tapi […]

location_on Mendapatkan lokasi...
RadarBandung AI Radar Bandung Jelajahi fitur berita terbaru dengan AI
👋 Cobalah demo eksperimental yang menampilkan fitur AI terkini dari Radar Bandung.