RADARBANDUNG.id- Presiden Joko Widodo akhirnya menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) 21/2024 tentang Satgas Pemberantasan Perjudian Online. Seperti disinggung sebelumnya, satgas itu berada di bawah komando Menko Polhukam Hadi Tjahjanto.
Selain formalitas kelembagaan, tidak ada hal baru terkait kewenangan setiap instansi tentang pemberantasan judi online (judol). Misalnya, tugas ketua harian pencegahan, yaitu Menkominfo, merupakan kewenangan Kemenkominfo sehari-hari.
Dalam keppres itu, beberapa tugasnya adalah menentukan prioritas pencegahan judol, melakukan pemantauan dan evaluasi pencegahan judol, serta mengoordinasikan langkah sosialisasi, edukasi, dan penyelesaian kendala pencegahannya.
Demikian pula ketua harian penegakan hukum, yakni Kapolri. Perincian tugasnya juga sudah menjadi kewenangan Polri sehari-hari. Di antaranya, menentukan prioritas penegakan hukum judol. Lalu mengoordinasikan upaya penyelidikan dan penyidikan judol.
Tugas lain Kapolri di keppres itu adalah memberikan usulan rekomendasi dalam penegakan hukum judol ke ketua satgas, melakukan pemantauan dan evaluasi atas penegakan hukum judol, serta melaporkan hasil tugas penegakan hukum ke ketua satgas.
Dalam menjalankan tugasnya, ketua harian pencegahan dan ketua harian penegakan hukum dapat mengusulkan pembentukan kelompok kerja (pokja) kepada ketua satgas. Selain itu, Satgas Judol tersebut melaporkan kinerjanya kepada presiden minimal tiga bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
Pengamat kebijakan publik sekaligus dosen Universitas Indonesia (UI) Lina Miftahul Jannah mengatakan sudah membaca keppres tentang Satgas Pemberantasan Judol tersebut. Lina mengatakan, ketika mencermati tugas ketua harian pencegahan atau Menkominfo dan ketua harian penegakan hukum atau Kapolri, sejatinya merupakan tugas dan kewenangan sehari-hari.
’’Jadi, presiden itu seperti menyentil mereka. Bahkan sampai perlu dibantu kementerian atau lembaga lainnya,’’ katanya kemarin (15/6), dikutip dari JawaPos.com. Dengan adanya satgas tersebut, secara tidak langsung muncul kesan bahwa Kemenkominfo kurang bergerak cepat dalam mencegah judol. Kemenkominfo dengan kewenangannya yang melekat sejatinya bisa mencegah praktik judol.
Terkait kepolisian, melalui keppres tersebut seakan-akan kinerja polisi dalam penindakan judol selama ini kurang maksimal. Dari data PPATK, pelaku judol di Indonesia mencapai 3,2 juta orang. Namun, penindakan oleh kepolisian selama ini sangat minim.
Lina menegaskan, dengan keluarnya keppres tersebut, sekali lagi menunjukkan pemerintah cenderung memilih jalan sporadis. Kemudian, lewat judulnya juga, hanya terbatas pada judi online. Padahal, di lapangan, judi konvensional masih banyak. ’’Sejak awal ada kecenderungan menyepelekan (judol),’’ tuturnya. Sampai akhirnya sekarang kasusnya begitu luas, bahkan sampai memakan korban jiwa.