News

Kejari Cimahi Berhasil Sita Rumah dan Tanah Terpidana Tipikor Pengadaan Tanah untuk IPAL

Radar Bandung - 04/07/2024, 12:16 WIB
Oche Rahmat
Oche Rahmat
Tim Redaksi
Kejari Cimahi Berhasil Sita Rumah dan Tanah Terpidana Tipikor Pengadaan Tanah untuk IPAL

POJOKBANDUNG.com, CIMAHI – Kejaksaan Negeri Cimahi melalui Seksi Tindak Pidana Khusus telah berhasil melakukan sita eksekusi terkait tanah dan bangunan dalam perkara tindak pidana korupsi pengadaan tanah untuk Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) seluas 10.000 m2 atau senilai Rp. 2.500.000.000 (dua miliar lima ratus juta rupiah) dengan sumber dana dari APBD Kota Cimahi Tahun Anggaran 2011 atas nama terpidana Ali Carda Atmaja bin RD. Witardja dan lainnya.

Kasie Intel Kejari Cimahi Fajrian Yustiardi menjelaskan bawha itu dilakukan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 4668 K/Pid.Sus/2020 tanggal 10 Desember 2020 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi Jawa Barat Nomor : 8/TIPIKOR/2020/PT.BDG tanggal 09 Juni 2020 Jo. Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung. Upaya tersebut dilakukan terhadap tanah dan bangunan yang berlokasi di daerah Santoaan atau Blok Saradan Kel. Leuwigajah, Kec. Cimahi Selatan, Kota Cimahi, dengan sertifikat Hak Milik Nomor 03495 dengan luas 1.146 m2.

BACA JUGA : DLH Kota Bandung Gratiskan Layanan Angkut Sampah Besar Bagi Masyarakat

Lanjutnya, bahwa dalam pelaksanaan sita eksekusi terhadap tanah dan bangunan dalam perkara tersebut dengan amar putusan menghukum terdakwa atas nama Ali Carda Atmaja Bin Rd. Witardja untuk membayar uang pengganti sebesar Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah), Jaji Rudiya Bin Rd. Witardja sebesar Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah), Rd. Soeparman Bin Rd. Witardja sebesar Rp.145.000.000,- (seratus empat puluh lima juta rupiah), Rita Rosita Binti Rd. Witardja sebesar Rp.76.000.000,- (tujuh puluh enam juta rupiah), Karwati Binti Rd. Witardja sebesar Rp.80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah), dan Cartika Binti Rd. Witardja sebesar Rp.80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah).

“Dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar dalam waktu paling lama satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, sehingga harta benda masing-masing terdakwa tersebut disita oleh Jaksa eksekutor dan dilelang untuk menutupi uang pengganti dalam perkara tersebut, apabila masing-masing terdakwa tidak memiliki harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti maka akan dipidana penjara selama satu tahun,” Fajrian Yustiardi.

BACA JUGA : Kota Baru Parahyangan Luncurkan Hunian Perbukitan Pertama di Bandung Raya

Hal itu membuat harta benda masing-masing terdakwa tersebut disita oleh Jaksa eksekutor dan dilelang untuk menutupi uang pengganti dalam perkara tersebut, apabila masing-masing terdakwa tidak memiliki harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti maka akan dipidana penjara selama satu tahun.

Bahwa pelaksanaan eksekusi tersebut berdasarkan pada Surat Perintah Pencarian Harta Benda Milik Terpidana Nomor : PRINT- 1876/M.2.34/Fu.1/09/2023 tanggal 07 September 2023 sampai dengan Nomor : PRINT- 1881/M.2.34/Fu.1/09/2023 tanggal 07 September 2023 Jo. Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 4668 K/Pid.Sus/2020 tanggal 10 Desember 2020 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi Jawa Barat Nomor : 8/TIPIKOR/2020/PT.BDG tanggal 09 Juni 2020 Jo. Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung yang dikeluarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Cimahi, Arif Raharjo, SH. MH.

Dalam pelaksanaannya penyitaan terhadap harta benda milik Terpidana Ali Carda Atmaja bin RD. Witardja, dkk, dilakukan setelah melebihi waktu satu bulan sejak putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap dan para terpidana tidak memenuhi pembayaran uang penggantinya.

“Setelah dilakukan penyitaan sita eksekusi harta benda para Terpidana tersebut, selanjutnya akan dilakukan pelelangan yang hasilnya dipergunakan untuk menutupi hukuman tambahan uang pengganti,” ujarnya.

Dalam pelaksanaan penyitaan harta benda milik Terpidana Ali Carda Atmaja bin RD. Witardja, dkk berjalan dengan aman, tertib dan terkendali.

 


Terkait News
Kunjungi SMA Taruna Nusantara di Kota Cimahi, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi Usulkan Bangun Trotoar
News
Kunjungi SMA Taruna Nusantara di Kota Cimahi, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi Usulkan Bangun Trotoar

RADARBANDUNG.ID, KOTA CIMAHI – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi belum lama ini mengunjungi SMA Taruna Nusantara Kampus Cimahi, Jawa Barat. Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi yang sering mengenakan pakaian dinas serba putih tersebut memberikan wejangan penting untuk siswa-siswi SMA Taruna Nusantara, serta Kepala Sekolah, Wakil Kepala Sekolah, anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dan alumnus. Dari […]

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi Tegaskan Tidak Masalah Diterpa Isu dan Badai, yang Penting Cepat dan Menangani
News
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi Tegaskan Tidak Masalah Diterpa Isu dan Badai, yang Penting Cepat dan Menangani

RADARBANDUNG.ID, KOTA CIMAHI- Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi memberikan pidato saat mengunjungi SMA Taruna Nusantara Kampus Cimahi. Sebagai Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi menerangkan, tidak mungkin menghadapi satu sekolah. “Saya menghadapi tawuran, segala macem yang kemaren,” Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi. Dedi Mulyadi mengatakan, mengambil pijakan yang cepat, walaupun tanpa kajian. “Engga ada urusan, ini […]

ITB Apresiasi Presiden, Kapolri dan DPR Atas Penangguhan Penahanan Mahasiswinya
News
ITB Apresiasi Presiden, Kapolri dan DPR Atas Penangguhan Penahanan Mahasiswinya

RADARBANDUNG.id, JAKARTA- Institut Teknologi Bandung (ITB) mengapresiasi Presiden Prabowo Subianto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo atas penangguhan penahanan mahasiswinya berinisial SSS terkait meme Prabowo dan Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi). ITB akan memberikan pembinaan dan edukasi kepada mahasiswinya itu agar tindakan serupa tidak terulang. “ITB mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Presiden Republik […]

Lapor ke Prabowo, Driver Ojol se-Jabar Tolak Rencana Merger Grab-GoTo
News
Lapor ke Prabowo, Driver Ojol se-Jabar Tolak Rencana Merger Grab-GoTo

RADARBANDUNG.id, BANDUNG- Perkumpulan Online Roda Dua Se-Jawa Barat atau POROS menyampaikan surat terbuka kepada Presiden RI Prabowo Subianto yang berisi penolakan rencana merger Grab-Goto atau akuisisi Goto. Surat terbuka itu disampaikan pada 10 Mei 2025 dengan menegaskan tujuh alasan penolakan aksi korporasi yang tengah ramai itu karena sangat berdampak tak hanya bagi driver, konsumen, tapi […]

location_on Mendapatkan lokasi...
RadarBandung AI Radar Bandung Jelajahi fitur berita terbaru dengan AI
👋 Cobalah demo eksperimental yang menampilkan fitur AI terkini dari Radar Bandung.