News

Terdakwa Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Yosep Dituntut Penjara Seumur Hidup

Radar Bandung - 04/07/2024, 18:55 WIB
AY
Ali Yusuf
Tim Redaksi
Sidang pembacaan tuntutan terdakwa kasus Subang (Yosep Hidayah) di Pengadilan Negeri Subang, Kamis (4/7/2024 ).

RADARBANDUNGid, SUBANG- Terdakwa kasus Subang Yosep Hidayah dituntut pidana seumur hidup oleh Jaksa Penutut Umum (JPU).

Tututan itu diabacakan JPU dalam agenda sidang pembacaan tuntutan digelar di Pengadilan Negeri Subang, Kamis (4/7/2024 ) sore.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Subang, Heli Muliawati mengatakan, pihaknya sudah membacakan tuntutan tersebut pada terdakwa di persidangan.

“Terdakwa Yosep Hidayah telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana,” kata Heli di persidangan.

Berdasarkan tuntutan yang dibacakannya, terdakwa telah melakukan tindak pidana pembunuhan yang direncanakan dengan merampas nyawa orang lain sebagai diatur dalam Pasal 340 KUHAP junto Pasal 55 Ayat 1 KUHAP Pidana yang telah didakwakan dalam dakwaan primer.

“Menjatuhkan pidana terhadap Yosep Hidayah dengan pidana penjara seumur hidup dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” ungkapnya.

Sementara itu, kuasa hukum Yosep Hidayah, Rohman Hidayat menyatakan, pihaknya tidak kaget dengan uraian tuntutan tersebut.

“Bahkan kalau dilihat dari uraian tadi tuntutan nyaris tidak ada yang meringankan tapi saya pikir hukumannya akan hukuman mati ternyata JPU menuntut hukuman seumur hidup,” ujarnya.

“Kami tetap menghargai keputusan itu, karena memang sudut pandang JPU seperti itu, tidak pernah jaksa menuntut bebas, lepas, rendah pasti akan melakukan yang terberat,” pungkasnya.

Agenda sidang tuntutan tersebut dilaksanakan sekitar 13.15 WIB.

Terkait kasus pembunuhan Ibu dan anak yang terjadi pada tanggal 18 Agustus 2021 lalu, dengan korban Tuti Suhartini dan Amelia Mustika Ratu, yang terjadi di Kampung Ciseuti Desa Jalancagak, Kecamatan Jalancagak, kabupaten Subang. Dimana terdakwa Yosep Hidayah yang merupakan suami korban dan juga ayah korban. (anr)