RADARBANDUNG.id, BANDUNG- Pj Wali Kota Bandung, Bambang Tirtoyuliono tak akan menghalangi proses penyelidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung terkait dugaan pelanggaran pemenangan tender yang terjadi di Kantor Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kota Bandung.
“Informasinya kami sudah terima dan kami menghormati seluruh proses hukum yang saat ini berjalan dari mitra kami aparat Kejaksaan Negeri Kota Bandung,” ujar Bambang, Kamis (11/7).
Dia memastikan pihaknya akan mengikuti seluruh proses yang kini dilakukan oleh tim penyidik Kejari. Kendati begitu, dia pun memastikan bahwa Pemkot Bandung akan mengikuti seluruh aturan perundangan yang berlaku dengan tetap menjunjung azas praduga tak bersalah.
“Mekanisme hukumnya seperti apa kita serahkan sepenuhnya dengan tetap menjunjung azas praduga tak bersalah,” ujarnya.
Tak hanya itu, dia pun kembali menegaskan dan menginstruksikan kepada seluruh Asn di lingkup kerjanya untuk semakin berhati-hati dan lebih teliti dalam proses pengadaan barang dan jasa di kelompok kerjanya. Selain itu ia pun meminta kepada Inspektorat Kota Bandung agar semakin mengetatkan pengawasannya terhadap transaksi yang ada di Pemkot.
“Inspektorat kami sudah instruksikan agar pengawasan makin diketatkan lagi, juga buat Asn kami minta agar lebih teliti dan berhati-hati dalam proses pengadaan,” pungkasnya.
Menurutnya, penggeledahan yang dilakukan oleh Kejari Bandung di Kantor ULP Kota Bandung merupakan salah satu tujuan dari Pemkot maupun Kejari dalam mewujudkan Kota Bandung yang bebas korupsi.
Sebelumnya, Kantor Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kota Bandung dan satu kediaman pegawai Pokja digeledah selama kurang lebih enam jam oleh tim penyidik Kejari Kota Bandung. Dari penggeledahan tersebut tim penyidik mengamankan sekira 74 barang bukti baik berupa berkas dan Barang Bukti Elektronik (BBE) lainnya.
Kasi Intel Kejari Bandung, Wawan Setiawan menyampaikan penggeledahan tersebut dilakukan usai pihaknya mencium adanya indikasi pengaturan transaksi yang dilakukan di ULP Kota Bandung.
“Sebelumnya kita melakukan investigasi internal dan menemukan adanya indikasi pengaturan pemenangan tender yang dilakukan di Bagian Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa ULP Kota Bandung,” kata Wawan, Rabu (10/7). (rup)