RADARBANDUNG.id, BANDUNG- Kegiatan belajar mengajar di SMAK Dago terganggu dugaan penyerobotan lahan oleh kelompok tidak dikenal. Pihak yayasan pengelola lembaga pendidikan menegaskan punya aspek legalitas.
Dugaan penyerobotan lahan tersebut terjadi pada Sabtu (27/7) malam. Kelompok tersebut hingga Senin (29/7) berada di kawasan lahan yang satu area dengan fasilitas pendidikan.
Koordinator keamanan SMAK Dago, Alexon Talaumbanua mengatakan kawasan lahan yang dikelola Yayasan SMAK Dago didatangi sekitar 100 orang. Tiga petugas keamanan yang menjaga diminta keluar.
“Sabtu jam 11 malam, sekelompok orang datang, kurang lebih 100 orang dengan menyerobot paksa. Ada tiga petugas yang berjaga disana diminta mundur karena didatangi dan diminta keluar,” kata Alex, Senin (29/7).
Alex yang datang ke lokasi pada Minggu dini hari mengatakan sudah berupaya melakukan komunikasi dengan pihak yang menyerobot lahan. Namun, ia tidak menerima jawaban jelas mengenai tujuan dan siapa yang menyuruh.
“Saya tanya kenapa masuk tanpa ijin. Dia bilang diperintah untuk masuk. Dia tidak tau masalahnya apa. Oleh pimpinannya disuruh menguasai tanah. Surat tidak ada,” kata dia.
Pada Senin dini hari, sempat terjadi gesekan antara petugas keamanan Yayasan SMAK Dago dengan kelompok yang diduga menyerobot lahan.
Ketua Yayasan SMAK Dago, Nicky Sopacua mengatakan adanya insiden itu mengganggu kenyamanan kegiatan belajar mengajar.
Saat ini, orang-orang yang diduga menyerobot lahan masih berada di kawasan lahan. Ia berharap mereka segera meninggalkan area.
“Kegiatan sekolah masih berjalan. Tapi kondisinya kurang nyaman karena ada orang yang tidak berkepentingan disana,” ucap dia.
“Kami mempunyai legalitas. Tanah milik departemen keuangan dikuasai departemen keuangan, kami diminta mengelola dan mendirikan sekolah. Tidak ada kegiatan lain selain itu,” ia melanjutkan.
Di tempat yang sama, Kuasa Hukum SMAK Dago, Radea Respati mengatakan, pihaknya telah memiliki surat dari Kementerian Keuangan terkait pengalihan aset kepada Yayasan SMAK Dago. Surat tersebut telah diterbitkan pada 21 Februari 2024 lalu.
“Sudah diserahkan oleh Kementerian Keuangan kepada kami, ada tanggal 21 Februari 2024, adanya surat Kementerian Keuangan yang menyatakan pada intinya mengklaim tanah tersebut merupakan tanah yang telah dilepaskan hak penguasaannya kepada Yayasan SMAK Dago,” kata Radea.
Dia mengatakan, pihaknya menyesalkan adanya peristiwa ini. Pihaknya juga akan menempuh jalur hukum dengan melaporkan sekelompok orang tersebut.
“Kami sebagai kuasa hukum menyesalkan hal ini terjadi. Cara-caranya harus beradab sesuai hukum. Upaya hukum akan dilakukan. Kami berupaya, apabila masik ranah pidana akan menjadi alternatif, apabila (pendudukan lahan) masih berlangsung,” jelas dia.
“Klien ingin memastikan anak anak sekolah dengan nyaman di lingkungan pendidikan,” pungkasnya. (dbs)