RADARBANDUNG.id- Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin buka suara terkait aturan penyediaan alat kontrasepsi untuk remaja dan anak usia sekolah. Dia menyatakan, penyediaan kontrasepsi itu ditujukan bagi remaja yang sudah menikah. Tujuannya untuk menahan kehamilan demi kesehatan ibu dan anak.
Sebagaimana diketahui, aturan penyediaan alat kontrasepsi dicantumkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024, tentang Peraturan Pelaksanaan UU nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
“Kalau kita lihat pada usia ibu hamil di bawah 20 tahun sudah menikah, hamil itu kemungkinan bayinya tidak sehat, stunting, itu tinggi,” kata Budi kepada wartawan, Selasa (6/8), dikutip dari JawaPos.com.
Selain stunting, kematian ibu yang masih berusia remaja saat melahirkan maupun setelahnya juga masih cukup tinggi. Karena itu, pencegahan harus dilakukan lantaran angka pernikahan dini di Indonesia juga sulit dihentikan.
“Di Indonesia tuh masih pelan-pelan kita edukasi. Yuk, kalau menikah jangan terlalu dini. Kemudian yang kedua, kalau hamil, kalau ingin kematian ibunya rendah, kematian bayinya rendah, kalau hamil usahakan di atas 20 (tahun),” jelas Budi.
Dengan aturan penyediaan alat kontrasepsi untuk remaja yang sudah menikah ini, Budi meyakini angka kematian ibu dan anak akan turun.
“Ini penting untuk menurunkan kematian balita dan ini penting untuk menurunkan stunting. Dan nanti implementasinya saya harus bekerjasama dengan kepala daerah untuk memastikan. Jadi jangan salah sasaran,” pungkas Budi. (jpc)