RADARBANDUNG.id, CIMAHI – Sesuai amanat UU No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial menyatakan bahwa BPJS Kesehatan memiliki kewenangan melakukan pengawasan dan pemeriksaan kepatuhan peserta dan pemberi kerja dalam memenuhi kewajibannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Melalui amanat undang-undang tersebut, BPJS Kesehatan rutin melakukan pemeriksaan kepada Badan Usaha yang belum registrasi sama sekali, sudah registrasi namun belum sepenuhnya terdaftar sebagai peserta JKN, dan Badan Usaha yang menunggak iuran JKN. Untuk mengoptimalkan kepatuhan badan usaha terhadap pendaftaran peserta dan pembayaran iuran JKN, BPJS Kesehatan Cabang Cimahi melakukan panggilan pemeriksaan terhadap sejumlah badan usaha yang tidak patuh terhadap regulasi, Kamis (22/08). Kegiatan ini biasa juga disebut dengan Compliance Express For Company (CoEx).
Dari pelaksanaan Compliance Express For Company (CoEx) ini diharapkan terdapat adanya potensi penambahan ratusan tenaga kerja dari badan usaha. Melalui kegiatan CoEx, penambahan dan penonaktifan peserta, serta adanya perubahan data peserta Badan Usaha dapat dilayani dalam satu pintu. Sehingga lebih memudahkan Badan Usaha dalam memberikan pelaporan dan perbaikan data kepesertaannya.
“Jika telah diperiksa oleh petugas pemeriksa dari BPJS Kesehatan, namun badan usaha masih tidak patuh dalam melaksanakan perintah undang-undang yang berkaitan dengan pendaftaran pekerja dan kepatuhan membayar iuran JKN, maka BPJS Kesehatan dapat melimpahkan hal tersebut ke Kejaksaan Negeri melalui Surat Kuasa Khusus (SKK) dan selanjutnya dapat kita lakukan pemeriksaan bersama,” terang Kepala BPJS Kesehatan Cabang Cimahi, Cecep Heri Suhendar.
Jumlah perusahaan di Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat tidak sedikit sehingga memerlukan pengawasan dan pemeriksaan agar semakin banyak perusahaan yang patuh. Itulah yang dilakukan BPJS Kesehatan Cimahi dalam rangka meningkatkan kepatuhan Badan Usaha dalam Program JKN.
Dengan adanya CoEx diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan Badan Usaha dalam mendaftarkan pekerjanya, sehingga seluruh pekerja terjamin kesehatannya melalui Program JKN. Tidak perlu menghabiskan banyak waktu untuk mengecek dan mendaftarkan pekerja yang belum terdaftar JKN, semuanya bisa dilakukan dalam satu waktu.
Cecep menjelaskan pula, demi melindungi pekerja dan anggota keluarganya melalui Program JKN, PIC badan usaha juga diwajibkan untuk dapat melakukan penyampaian data seluruh anggota keluarga inti dari tenaga kerja pada badan usaha tersebut. Menurutnya, pada kegiatan CoEx hari pertama di bulan Agustus ini, setelah dilakukan penyandingan data, ditemukan masih ada beberapa badan usaha yang belum mendaftarkan tenaga kerjanya. Selain itu, ditemukan pula badan usaha yang melaporkan gaji dengan nominal yang tidak sebenarnya. Selisih jumlah tenaga kerja dan selisih gaji yang telah divalidasi tersebut dibuatkan berita acara pengambilan keterangan dan segera ditindaklanjuti oleh BPJS Kesehatan untuk dapat didaftarkan tenaga kerja yang belum terdaftar berikut perbaikan jumlah gaji yang sebenarnya.
Febby, salah seorang perwakilan badan usaha dari PT Sage Konstruksi Indonesia yang hadir dalam kegiatan tersebut berpendapat bahwa kegiatan ini bermanfaat untuk untuk update data karyawannya dan sinkronisasi data karyawan yang terdaftar di sistem BPJS Kesehatan.
“Sebetulnya kekurangan dan kendala kami itu ada pada karyawan yang telah memiliki kepesertaan segmen PBI. Selama ini kami telah menjalankan proses pendaftaran dan mutasi seluruh karyawan melalui aplikasi new e-Dabu BPJS Kesehatan, hal ini mempermudah dalam proses data karyawan. Namun kami berharap bisa disempurnakan sehingga untuk karyawan yang terdaftar sebagai peserta segmen penerima bantuan iuran (PBI) yang selama ini sering menjadi selisih jumlah peserta untuk kami, bisa diakomodasi oleh aplikasi newe-Dabu. Sehingga bisa kami registrasikan melalui sistem, sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan,” jelas Febby. (*)