News

Perceraian di Cimahi Tercatat 811 Kasus hingga Agustus 2024

Radar Bandung - 27/08/2024, 20:17 WIB
A
Ardyan
Tim Redaksi
SUASANA PENGADILAN: Pengadilan Agama Kota Cimahi mencatat bahwa hingga Agustus 2024, tercatat 811 perkara perceraian, baik dari gugatan maupun talak.

RADARBANDUNG.id, CIMAHIPengadilan Agama Kota Cimahi mencatat angka perceraian di wilayahnya mencapai 1.500 kasus setiap tahunnya dengan rata-rata 100 kasus setiap bulan. Untuk tahun 2024 saja tercatat 811 perkara perceraian, yang diprediksi bakal meningkat hingga akhir tahun.

“Hingga Agustus 2024, tercatat 811 perkara perceraian, baik dari gugatan maupun talak. Dan diprediksi akan terus meningkat hingga akhir tahun ini,” ujar Hakim Pengadilan Agama Kota Cimahi, N. Nina Raymala, Selasa (27/8).

Nina mengatakan bahwa mayoritas kasus perceraian melibatkan pasangan usia produktif dengan berbagai masalah, terutama faktor ekonomi yang menjadi penyebab dominan.

“Faktor ekonomi menjadi alasan utama dalam perceraian, disusul dengan perselisihan dan pertengkaran,” tandasnya.

Ia menandaskan, bahwa kasus perceraian tidak hanya terjadi di Kota Cimahi, tetapi juga di wilayah lainnya. Namun, kata dia, jumlah kasus di Cimahi terbilang signifikan.

“Dalam banyak kasus, pihak perempuan yang lebih sering mengajukan gugatan cerai. Selain faktor ekonomi, penyebab lainnya juga yakni masalah perjudian dan kebiasaan mabuk yang kerap memicu konflik dalam rumah tangga,” imbuh Nina.

Ia menuturkan, perceraian di Cimahi lebih kerap terjadi pada pasangan yang menjalani pernikahan kedua, meskipun ada juga kasus yang melibatkan pasangan dengan usia pernikahan lebih lama. (apt)