RADARBANDUNG.ID, KBB-Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bandung Barat membuka pelayanan uji kelaikan kendaraan gratis bagi masyarakat. Hal tersebut dilakukan guna memastikan kendaraan yang digunakan masyarakat laik dan aman digunakan.
Kepala Dishub KBB, Fauzan Azima menjelaskan, pemeriksaan bagi kendaraan pribadi tersebut beroperasi setiap hari di jam kerja yakni senin sampai dengan jumat.
“Lokasi pemeriksaan kendaraan berada di Gedung KIR Dishub Bandung Barat di Jalur Cikampek-Padalarang Nomor 253 A, Kecamatan Padalarang,” katanya saat dihubungi, Minggu (1/9/2024).
Baca juga : Dishub KBB Gandeng PKTJ Siapkan Jukir dan Pengemudi Angkutan Umum Berkeselamatan
Ia menambahkan, uji kalaikan kendaraan gratis tersebut meliputi cek emusi gas buang, cek bagian bawah kendaraan dan cek intensitas lampu utama.
“Selain itu juga kita melakukan pengecekan, cek side slip, cek efisien rem utama dan parkir serta speedometer,” tambahnya.
Lebih lanjut ia mengatakan, usai dilakukan pemeriksaan nantinya akan keluar hasil pengecekan kendaraan. Selanjutnya, akan keluar rekomendasi ketika kondisi kendaraan belum laik jalan.
“Nantinya masyarakat memiliki referensi apa saja yang harus diperbaiki dari kendaraan yang dimilikinya,” katanya.
Baca juga : Inilah Daftar Cagub-Cawagub di 37 Provinsi Indonesia pada Pilkada 2024
Ia menegaskan, pemeriksaan kelaikan kendaraan gratis tersebut tidak hanya bagi warga yang berdomisili di Kabupaten Bandung Barat saja melainkan masyarakat luas.
“Masyarakat tinggal datang membawa kendaraan serta menyertakan fotocopy KTP dan juga STNK,” katanya.
Ia berharap, dengan adanya uji kelaikan kendaraan gratis tersebut dapat memberikan manfaat kepada masyarakat dan kendaraan yang digunakan pun laik jalan.
“Kami pun berharap upaya ini bisa menekan angka kecelakaan lalu lintas yang diakibatkan oleh kendaraan yang tidak laik jalan,” tandasnya. (KRO)