RADARBANDUNG.id, CIMAHI – Pria paruh baya berinisial AR (62) di Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat tega merudapaksa keponakannya hingga hamil.
Korban berisial R yang juga penyandang disabilitas ini harus mengalami tindakan bejat yang dilakukan oleh pamannya sendiri.
Padahal, korban dan keluarganya sebelumnya harus menerima musibah lantaran rumah yang dihuninya diterjang bencana tanah longsorlongsor dan harus mengungsi ke rumah pelaku.
Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto menjelaskan, peristiwa memilukan tersebut terungkap saat keluarga korban merasa curiga dengan kondisi tubuh korban.
“Korban adalah disabilitas yang pikirannya terlihat seperti orang yang berusia 3 tahun. Dia pun asalnya sieun (takut) bilang ke orang tuanya,” katanya.
Ia menambahkan, keluarga korban terpaksa tinggal sementara di rumah pelaku setelah rumahnya rusak diterjang longsor pada Tahun 2022 silam. Kebetulan rumah keluarga korban ini tidak terlalu jauh dari rumah A.R.
“Pelaku melakukan kekerasan seksual total sebanyak 4 kali dibeberapa tempat, seperti di rumah dan kebun. Sehingga mengakibatkan korban hamil dan saat ini korban sudah melahirkan,” jelasnya.
Lebih lanjut ia mengatakan, modus dari pelaku memanfaatkan kerentanan korban sebagai penyandang disabilitas yang mempunyai ketergantungan hidup kepada pelaku. Sehingga korban mau tidak mau mengikuti kemauan dari pelaku.
“Pelaku A.R dijerat Pasal 6 huruf C junto Pasal 15 huruf A dan huruf H Undang-Undang RI Nomor 12 tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman paling lama 16 tahun penjara,” imbuhnya.
Ia menyebut, sebelumnya pelaku juga kepada penyandang disabilitas lainnya. Korban juga hamil namun sempat dinikahi secara siri oleh pelaku dan kemudian diceraikan.
“Pelaku di rumah itu tinggal bersama keluarga ada istri dan anaknya, motifnya untuk kepuasan. Kami juga sedang periksa karena kedua korban kan penyandang disabilitas apakah ada hal lainnya,” tandasnya. (kro)