News

Dorong Legalitas Usaha, Kementerian Investasi/BKPM Ingin Akses Permodalan bagi UMKM Semakin Muda

Radar Bandung - 24/09/2024, 19:29 WIB
AY
Ali Yusuf
Tim Redaksi
Dari kiri, Pemimpin Redaksi Jawapos.com Dhimas Ginanjar, Direktur Jawa Pos Media Dyah Shianti Dewi, Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal Kementerian Investasi/BKPM Dr Riyatno, akademisi Universitas Multimedia Nusantara Wim Prihanto, Division Head Regional Business Office Bank Raya Ichsan Aldian Syamsul, dan GM Jawa Pos Metropolitan Suprianto dalam Festival Literasi Cakap Ekonomi di Aula Lt 8 Gedung Galeri Koperasi dan UKM Kota Tangerang Selatan, Kamis (19/9).

RADARBANDUNG.id- Kementerian Investasi/Badan koordinasi Penanaman Modal (BKPM) bekerja sama dengan Jawa Pos Media dan Pemerintah Kota Tangerang Selatan menggelar Festival Literasi Cakap Ekonomi di Aula Gedung Galeri Koperasi dan UKM Kota Tangerang Selatan pada Kamis (19/9).

Talk show bertajuk “Legalitas UMKM dan Kemudahan Akses Permodalan” ini diikuti 300 peserta dengan tujuan meningkatkan kesadaran pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) tentang pentingnya legalitas usaha untuk akses ke permodalan.

Kementerian Investasi/ BKPM menekankan bahwa aspek legalitas sangat penting bagi setiap usaha, termasuk UMKM. Memiliki legalitas yang jelas tidak hanya melindungi pemilik usaha dari risiko hukum, tetapi juga memberikan kepercayaan kepada konsumen dan mitra bisnis. Dengan mendaftarkan usaha dan mendapatkan izin resmi, pelaku UMKM dapat mengakses berbagai fasilitas, salah satunya adalah kemudahan akses ke permodalan.

Setiap usaha di Indonesia harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai identitas izin usaha. Jika setiap warga negara memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK), maka setiap usaha harus punya NIB selayaknya KTP-nya para pelaku usaha. Satu NIB bisa digunakan untuk banyak bidang usaha dan tidak perlu lagi mengurus Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), dan Surat Keterangan Usaha (SKU) untuk memulai usaha.

Ada banyak manfaat dan keuntungan bagi UMKM yang sudah mengantongi NIB, seperti kemudahan mengurus Sertifikat Jaminan Produk Halal (SJPH), dapat membuat rekening perusahaan, pengajuan pinjaman bank, hingga pembuatan e-katalog.

Saat ini pemerintah telah mempermudah proses kepemilikan NIB melalui sistem Online Single Submission (OSS) Berbasis Risiko. Pelaku usaha tidak perlu lagi datang ke kementerian/ lembaga terkait karena pendaftaran dapat dilakukan secara online melalui smartphone dengan mengunjungi platform website beralamat https://oss. go.id/.  Untuk usaha dengan skala mikro, prosesnya akan lebih mudah dan cepat sekitar 30 menit karena dikategorikan sebagai usaha minim risiko.

Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal Kementerian Investasi/BKPM, Riyatno, mengatakan bahwa Kementerian Investasi/BKPM juga bekerja sama dengan pemerintah daerah di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota, termasuk pemerintah desa di daerah terpencil agar program OSS ini berjalan secara efektif.

”Khusus di daerah terpencil, kami bekerja sama dengan pemerintah desa dalam memfasilitasi para pelaku UMKM yang mungkin saja tidak mendapatkan akses internet memadai sehingga tidak bisa mengakses platform secara lancar, yaitu dengan cara melakukan pendampingan saat mengisi data dalam sistem OSS tersebut”, ujarnya.

Setiap usaha yang telah mengantongi NIB, akan mendapatkan kesempatan dan kemudahan untuk mengembangkan usahanya. Menurut Riyatno, NIB menjadi pintu gerbang utama bagi UMKM untuk mendapatkan akses ke pendanaan dan pelatihan peningkatan kapasitas UMKM yang melibatkan para usaha besar sebagai mitra strategis.

Saat ini, Kementerian Investasi/BKPM telah bekerja sama dengan Gojek, Grab, dan BRI untuk memberikan binaan dan kompetensi ke UMKM agar bisa menuju ke skala usaha yang lebih tinggi lagi. “NIB juga membuka peluang bagi UMKM untuk berkembang dengan akses yang lebih luas ke permodalan dan pasar ekspor,’’ ujar Riyatno.

Dengan berbagai kemudahan dan manfaat dari NIB, Riyatno mendorong pelaku UMKM untuk segera memulai usaha dan mendaftarkannya melalui platform OSS tanpa menundanunda. (als/c17/wir)

Memperkuat Rantai Pasok Industri

DEPUTI Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal Riyatno menegaskan tentang pentingnya peran usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dalam rantai pasok industri di Indonesia. ’’UMKM memiliki potensi besar dalam ekonomi, terutama untuk mendukung rantai pasok industri Indonesia. Namun, keterbatasan akses pasar dan permodalan sering kali menjadi hambatan,’’ ujarnya.

Kontribusi ekspor UMKM Indonesia juga masih jauh tertinggal dibandingkan negara lain, dengan angka hanya mencapai 15,7 persen, sementara di Tiongkok mencapai 70 persen. Rendahnya tingkat legalitas UMKM di Indonesia menjadi salah satu faktor penghambat.

’’Sebanyak 53 persen UMKM masih beroperasi secara informal, sehingga sulit memenuhi syarat dalam rantai pasok. Legalitas usaha, seperti nomor induk berusaha (NIB) sangat penting untuk meningkatkan kredibilitas mereka,’’ tambah Riyatno

Karena itu, pemerintah melalui Undang-Undang Cipta Kerja dan peraturan turunannya mewajibkan usaha besar untuk bermitra dengan UMKM. ’’Kemitraan ini tidak hanya membuka peluang bagi UMKM untuk menjadi bagian dari rantai pasok, tetapi juga memberi mereka akses ke teknologi, modal, dan pasar yang lebih luas,” jelas Riyatno.

Sejak 2021, program kemitraan yang difasilitasi oleh Kementerian Investasi/BKPM telah menunjukkan hasil signifikan, dengan lebih dari 1.000 kesepakatan kemitraan dan nilai investasi mencapai triliunan rupiah hingga Agustus 2024. Kemitraan ini mencakup berbagai kegiatan, seperti penyediaan bahan baku hingga dukungan dalam proses produksi. (als/c17/wir)