RADARBANDUNGA.ID, GORONTALO – PT Biomasa Jaya Abadi (PT BJA) menanggapi pemberitaan di Radar Bandung berjudul “Illegal, Unreported, and Unregulated Ekspor Wood Pellet Koalisi Masyarakat Sipil Serukan Audit, Hingga Cabut Izin!” yang dianggap menyesatkan dan tidak sesuai kaidah jurnalistik.
PT BJA menjelaskan bahwa sejak berdiri pada 2022, mereka telah mengekspor wood pellet sebanyak 21 kali ke Jepang dan Korea Selatan, dengan total volume mencapai 230.000 ton. Semua ekspor telah dilaporkan kepada instansi terkait, dan pada 27 Agustus, perusahaan ini menerima penghargaan dari Kantor Wilayah Bea dan Cukai Sulawesi Bagian Utara sebagai penghasil devisa ekspor terbesar di Gorontalo.
Perusahaan juga menegaskan bahwa semua kegiatan ekspor mengikuti ketentuan hukum yang berlaku, dengan dokumen perizinan lengkap, termasuk verifikasi legalitas kayu dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta dokumen dari Bea dan Cukai dan KSOP.
Terkait kasus penahanan kapal MV Lakas oleh Bakamla, PT BJA menyatakan bahwa setelah pemeriksaan, semua dokumen perizinan terbukti lengkap dan kapal diizinkan melanjutkan pelayaran.
PT BJA juga menambahkan bahwa proses transhipment dilakukan sesuai ketentuan dan diawasi oleh pihak berwenang, serta menolak tuduhan bahwa mereka terlibat dalam praktik ekspor ilegal.
Perusahaan berharap klarifikasi ini dapat memberikan pemahaman yang lebih jelas kepada publik.