News

Sejumlah Pasal dan Ketentuan TAP MPR Dicabut, Terkait Status Presiden Soeharto, Soekarno hingga Gus Dur

Radar Bandung - 26/09/2024, 09:56 WIB
Azam Munawar
Azam Munawar
Tim Redaksi
Sejumlah Pasal dan Ketentuan TAP MPR Dicabut, Terkait Status Presiden Soeharto, Soekarno hingga Gus Dur

RADARBANDUNG.ID, JAKARTA – Salah satu tuntutan reformasi 1998 adalah agar pemerintah mengadili mantan Presiden Soeharto dan kroni-kroninya.

Sejumlah Pasal dan Ketentuan TAP MPR Dicabut, Terkait Status Presiden Soeharto, Soekarno hingga Gus Dur

Wakil Ketua DPR RI, Muhaimin Iskandar alias Cak Imin. Sementara itu, foto atas, Ketua MPR RI Bambang Soesatyo alias Bamsoet memimpin sidang Paripurna Akhir Masa Jabatan Periode 2019-2024 di Ruang Rapar Paripurna I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu 25 September 2024. Foto-foto :Dok. Jawapos.com

Namun, ketentuan spesifik penyebutan nama Soeharto itu kini telah dihapus.

Hal itu setelah penyebutan nama Soeharto dalam Ketetapan (TAP) MPR RI nomor XI/MPR/1998 dinyatakan tidak berlaku.

Baca Juga : Mantap, Pembangunan Sirkuit di Bandung Barat Dapat Dukungan Bamsoet

Keputusan itu disampaikan dalam sidang akhir masa jabatan MPR RI yang digelar di gedung parlemen, Jakarta, Rabu 25 September 2024.

*Hasil Rapat Gabungan Pimpinan MPR, Fraksi dan DPD

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mengatakan, keputusan itu merupakan hasil rapat gabungan pimpinan MPR, pimpinan fraksi dan kelompok DPD pada Senin 23 September 2024.

Baca Juga : Soeharto Paling Disukai, Jokowi Kedua

Rapat itu membahas surat dari Fraksi Partai Golkar tanggal 18 September, perihal kedudukan Pasal 4 TAP MPR XI/MPR/1998.

Pasal itu mengisyaratkan agar upaya pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) harus dilakukan secara tegas terhadap siapa pun juga.

*Pemberantasan KKN Berlaku untuk Semua

Baca Juga : Hasil Urunan Rp15 Miliar Dibangun Monumen Plaza Soekarno

Baik pejabat negara, mantan pejabat negara, keluarga dan kroninya maupun pihak swasta/konglomerat termasuk mantan Presiden Soeharto.

Dulu, TAP MPR tertanggal 18 November 1998 itu dibuat untuk menindaklanjuti tuntutan reformasi 1998.

Bamsoet, sapaan akrab Bambang Soesatyo, menambahkan keputusan ‘menghilangkan’ nama Soeharto dalam TAP MPR XI/1998 itu merupakan kesepakatan rapat gabungan. Meninggalnya Presiden ke-2 RI itu pada pada 27 Januari 2008 menjadi pertimbangan menghapus nama Soeharto dalam Pasal 4 TAP MPR tersebut.

’’Secara diri pribadi, Bapak Soeharto dinyatakan telah selesai dilaksanakan karena yang bersangkutan telah meninggal dunia,’’ kata Bamsoet.

Meski begitu, dia menegaskan bahwa TAP MPR yang menjadi dasar upaya pemberantasan KKN di Indonesia itu tetap berlaku.

Tak hanya terkait Soeharto, MPR juga menyampaikan keputusan terkait kedudukan TAP MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967 tentang Pencabutan Kekuasaan Pemerintahan Negara dari Presiden Soekarno.

Bamsoet menegaskan, kedudukan TAP MPRS Nomor 33 itu telah dinyatakan tidak berlaku sebagaimana Pasal 6 TAP MPR Nomor I/MPR/2003 tentang Peninjauan Materi dan Status Hukum Seluruh TAP MPRS dan MPR RI tahun 1960-2002.

Dengan tidak berlakunya TAP MPRS nomor 33 itu, berbagai tuduhan terhadap Soekarno telah gugur demi hukum.

Apalagi, sudah ada Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 83/TK/Tahun 2012 tentang Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional kepada Soekarno.

MPR juga menegaskan kedudukan TAP MPR Nomor II/MPR/2001 tentang Pertanggungjawaban Presiden K.H. Abdurrahman Wahid atau Gus Dur.

Bamsoet menegaskan bahwa TAP MPR itu sudah tidak berlaku seiring adanya TAP MPR Nomor I/MPR/2003.

Penegasan itu sekaligus memungkinan Gus Dur untuk mendapatkan gelar pahlawan nasional.

Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar mengatakan, penegasan kedudukan TAP MPR tentang Gus Dur itu merupakan itu usulan dari Fraksi PKB.

Keputusan itu sekaligus untuk memulihkan nama Gus Dur dalam peristiwa politik tahun 2001.

Saat itu, Gus Dur dijatuhkan dari jabatan presiden lewat TAP MPR tersebut.

’’Bahwa proses politik yang menggantikan Gus Dur (di tahun 2001, Red) tidak boleh menjadi beban pribadi,’’ kata Muhaimin.

Dengan penegasan tersebut, kata Muhaimin, argumentasi untuk menjadikan Gus Dur sebagai pahlawan nasional menjadi semakin kuat.

Di sisi lain, Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Dimas Bagus Arya Saputra mengkritik penghapusan nama Soeharto dalam TAP MPR XI/1998.

Alasan meninggalnya Soeharto tidak kuat dijadikan pertimbangan.

‘’Penghapusan itu tidak pantas dengan banyaknya kesalahan dan dosa Soeharto selama 30 tahun lebih,” ujarnya kepada Jawa Pos.

Dimas mencurigai, langkah penghapusan nama itu merupakan bagian dari upaya memuluskan pemberian gelar pahlawan nasional kepada Soeharto. (tyo/bay/jawa pos)

 


Terkait Nasional
Pakar Pendidikan Soroti Kasus Perundungan Siswa SMP di Blitar, jadi Bukti Gagalnya Pengawasan Sekolah
Nasional
Pakar Pendidikan Soroti Kasus Perundungan Siswa SMP di Blitar, jadi Bukti Gagalnya Pengawasan Sekolah

RADARBANDUNG.ID, BLITAR – Dalam beberapa terakhir ini, rakyat Indonesia dihebohkan dengan aksi perundungan di SMP Negeri 3 Doko, Kabupaten Blitar saat Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS). Video aksi perundungan di SMP Negeri 3 Doko, Kabupaten Blitar viral di media sosial. Pengalaman kelabu perundungan di SMP Negeri 3 Doko, Kabupaten Blitar ini dialami oleh WV, 12 […]

Mahfud MD Ingatkan Menteri dan Wamen yang Merangkap Jabatan Komisaris Bisa Penuhi Unsur Korupsi
Nasional
Mahfud MD Ingatkan Menteri dan Wamen yang Merangkap Jabatan Komisaris Bisa Penuhi Unsur Korupsi

RADARBANDUNG.id – Pakar hukum tata negara Mahfud MD mengingatkan bahaya rangkap jabatan menteri atau wakil menteri (wamen) dengan jabatan sebagai komisaris. Menurutnya, kondisi ini bisa melanggar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan berisiko memenuhi unsur tindak pidana korupsi. Mahfud meminta agar pemerintah tidak mengabaikan putusan MK tentang larangan wamen menjabat komisaris karena jabatan di kabinet bersifat politik. Pasalnya, putusan MK bersifat […]

KPK Menduga Ridwan Kamil Samarkan Kepemilikan Kendaraan Royal Enfield dan Mercy Pakai Nama Karyawan
Nasional
KPK Menduga Ridwan Kamil Samarkan Kepemilikan Kendaraan Royal Enfield dan Mercy Pakai Nama Karyawan

RADARBANDUNG.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, menyamarkan kepemilikan sejumlah kendaraan dengan cara mengatasnamakan pegawainya. Hal ini diketahui setelah penyidik KPK menyita kendaraan yang diduga terkait tindak pidana korupsi pengadaan iklan pada PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB). “Kalau tidak salah itu ajudannya atau pegawainya, gitu ya. […]

Elite PDIP Serukan Kudatuli Jilid II usai Hasto Kristiyanto Divonis 3,5 Tahun Penjara
Nasional
Elite PDIP Serukan Kudatuli Jilid II usai Hasto Kristiyanto Divonis 3,5 Tahun Penjara

RADARBANDUNGA.id – Ketua DPP PDI Perjuangan Ribka Tjiptaning menyerukan gerakan Kudatuli Jilid II sebagai bentuk perlawanan atas vonis 3 tahun dan 6 bulan penjara terhadap Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto. Seruan itu disampaikan di hadapan ratusan kader dan simpatisan partai usai sidang putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (25/7). Dari atas mobil komando yang terparkir di depan gedung […]

location_on Mendapatkan lokasi...
RadarBandung AI Radar Bandung Jelajahi fitur berita terbaru dengan AI
👋 Cobalah demo eksperimental yang menampilkan fitur AI terkini dari Radar Bandung.