RADARBANDUNG.id, BANDUNG – Putusan pengadilan terhadap terpidana kasus suap izin pertambangan, Mardani H. Maming mendapat sorotan dari sejumlah pakar hukum. Mereka menyebut SK Bupati tidak melanggar UU Minerba.
Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menegaskan, SK Bupati itu belum tentu melanggar UU Minerba. Karena itu, pengadilan yang akan menguji putusan tersebut.
”SK Bupati itu harus diuji di PTUN apakah melanggar UU atau tidak? Nanti, PTUN akan menjelaskan bagian mana yang melanggar dan bagian mana yang tidak, itu terkait kewenangannya atau materinya. Jadi, memang belum tentu melanggar UU Minerba,” ungkap Abdul Fickar Hadjar, Minggu (6/10).
Centre for Local and Development Studies (CLDS) Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII) telah mengadakan eksaminasi kasasi MA atas perkara yang menjerat mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan itu.
Ada 10 eksaminator yang hadir dan memberikan catatan terdiri dari Prof. Dr. Ridwan Khairandy, SH.MH. (Ahli Hukum Perdata/Hukum Bisnis); Dr. Mudzakkir, S.H., M.H. (Ahli Hukum Pidana); Prof. Hanafi Amrani, SH.MH.LLM. PhD. (Ahli Hukum Pidana); Prof. Dr. Ridwan HR. SH.MH (Ahli Hukum Administrasi Negara); Dr. Eva Achjani Zulfa, SH.MH. (Ahli Hukum Pidana dan Kriminologi).
Kemudian, Dr. Muhammad Arif Setiawan, SH.MH (Ahli Hukum Pidana); Dr. Nurjihad, SH.MH. (Ahli Hukum Keperdataan); Dr. Mahrus Ali, SH.MH. (Ahli Hukum Pidana dan Viktimologi); Karina Dwi Nugrahati Putri, SH.LLM. M.Dev.Prac. (Adv). Kandidat doktor. (Ahli Hukum Perdata/Hukum Perusahaan); Ratna Hartanto, SH.MH. Kandidat doctor (Ahli Hukum Perdata/Hukum Perusahaan).
Anotasi dari para pakar tersebut kemudian dituangkan dalam sebuah karya buku berjudul Mengungkap Kesalahan dan Kekhilafan Hakim Dalam Menangani Perkara Mardani H Maming.
Saat acara bedah buku di Sleman, Jogjakarta pada Sabtu (5/10), salah satu eksaminator sekaligus editor Mahrus Ali menilai perbuatan Mardani Maming yang mengeluarkan SK Bupati Nomor 296/2011 tentang Persetujuan Pelimpahan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) dari PT BKPL kepada PT PCN, tidak melanggar aturan.
”Norma pasal 93 UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba itu ditujukan kepada pemegang IUP, bukan pada jabatan Bupati. Sepanjang syarat dalam ketentuan tersebut terpenuhi, maka peralihan IUP diperbolehkan,” kata pengajar Hukum Pidana FH UII itu.
Guru Besar Hukum Administrasi Negara FH UII Ridwan mengatakan, permohonan peralihan IUP-OP itu tidak perlu melampirkan syarat administrasi, teknis, lingkungan, dan finansial. Pasalnya, persyaratan tersebut melekat pada izin yang telah dialihkan.