RADARBANDUNG.id – PT Pupuk Indonesia (persero) bekerja sama dengan Satgassus Pencegahan Tipidkor Mabes Polri untuk memastikan terlaksananya ketentuan dalam Permendag 04 Tahun 2023 khususnya pada pasal 10 poin C yaitu Kewajiban Distributor dalam penyediaan stok Pupuk di Lini III Distributor untuk kebutuhan satu minggu kedepan. Adapun tujuan dari pemenuhan stok di tingkat Distributor adalah sebagai salah satu upaya untuk menjamin pemenuhan kebutuhan petani atas pupuk kapanpun Petani membutuhkan.
Tujuan lain dari pemenuhan Stok di tingkat Distributor adalah agar stok yang berada di lokasi Produsen dapat bergerak ke Distributor sehingga dapat meminimalisir potensi tambahan biaya pengelolaan persediaan di tingkat produsen yang dapat berpotensi merugikan keuangan negara.
Satgassus Pencegahan Tipidkor Mabes Polri bersama dengan PT Pupuk Indonesia (pesero) melakukan Uji Petik di salah satu Distributor Pupuk Subsidi wilayah kerja Bandung yaitu PT Muara Teguh Persada. Dari hasil uji petik tersebut bahwa Distributor memiliki stok Urea sebanyak 6.5 Ton dan NPK 1.5 Ton dengan ketentuan minimum stok yaitu Urea 109 Ton dan NPK 73 Ton sehingga dapat disimpulkan bahwa stok yang dimiliki oleh Distributor saat ini masih dibawah ketentuan sebagaimana yang berlaku di Permendag 04 Tahun 2023.
“Dari hasil Evaluasi yang baru saja dilakukan, Distributor belum mampu untuk menyediakan stok pupuk sesuai dengan Permendag 04 Tahun 2023. Hal ini sangat penting terutama dimasa menjelang musim tanam dan musim hujan,” ujar Hotman Tambunan, Satgassus Pencegahan Tipidkor Mabes Polri.
“Ketersediaan Stok di tingkat Distributor sangat penting dan sebagai indicator utama dalam menilai kesiapan untuk menghadapai musim tanam di akhir tahun ini. Distributor yang memiliki stok dibawah ketentuan Permendag 04 Tahun 2023, berimplikasi memiliki andil dalam merugikan keuangan Negara dan wajib untuk ditindak tegas,” lanjutnya.
PT Pupuk Indonesia saat ini senantiasa melakukan pengawasan harian atas keterisian stok yang ada di tingkat Distributor. “Pupuk Indonesa saat ini sangat serius dalam melakukan monitoring dan evaluasi terhadap stok yang ada di Distributor, hal ini sangat strategis karena berdampak langsung kepada ketepatan waktu atas ketersediaan stok pupuk di level kios yang dalam waktu dekat akan segera ditebus Petani karena sebagian besar di wilayah Jawa Barat sudah memasuki musim hujan,” ujar Saroyo Utomo, Senior Manager Wilayah Jawa Barat PT Pupuk Indonesia (persero).
“Kepatuhan Distributor atas pemenuhan stok di tingkat Distributor menjadi salah satu penilaian utama yang berdampak langsung kepada keberlanjutan Kerjasama penugasan kedistributoran,” imbuh Saroyo.
Komitmen dari Satgassus Pencegahan Tipidkor Mabes Polri dan PT Pupuk Indonesia tersebut diharapkan dapat menjaga dan meningkatkan ketahanan pengan negeri serta dapat mengeliminir kerugian kerugian keuangan negara atas tambahan biaya pengelolaan persediaan yang timbul atas penumpukan stok di PT Pupuk Indonesia Group. (pra)