News

Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun Depan Tetap 27 Hari, Pemerintah Terbitkan SKB Tiga Menteri

Radar Bandung - 15/10/2024, 15:35 WIB
Azam Munawar
Azam Munawar
Tim Redaksi
Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun Depan Tetap 27 Hari, Pemerintah Terbitkan SKB Tiga Menteri
Ilustrasi. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menyampaikan, jumlah libur nasional dan cuti bersama 2025 sama dengan 2024. Foto: Dok.jawapos.com

RADARBANDUNG.ID, JAKARTA – Pemerintah telah menerbitkan surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri terkait libur nasional dan cuti bersama tahun depan.

Secara jumlah, angka libur nasional dan cuti bersama tahun depan tidak lebih besar dari hari libur tahun ini.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menyampaikan, jumlah libur nasional dan cuti bersama 2025 sama dengan 2024.

Baca Juga : Ibu Melahirkan Dapat Cuti 6 Bulan, 4 Bulan Pertama Terima Upah Full

Totalnya 27 hari, di luar libur untuk Pemilihan Umum Presiden (Pilpres) serta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 (lihat grafis).

Aturan libur nasional dan cuti bersama tersebut dituangkan dalam SKB Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Men PAN-RB) Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, dan Nomor 2 Tahun 2024. Penetapan libur nasional dan cuti bersama 2025 merujuk padaKeputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2024 tentang Hari-Hari Libur.

’’Sama dengan 2024, yaitu libur nasional sebanyak 17 hari dan cuti bersama 10 hari,” ujarnya usai rapat penetapanliburnasional dan cuti bersama 2025 di kantor Kemenko PMK Senin 14 OKtober 2024.

Baca Juga :RPP Manajemen Atur ASN Pria Bisa Dapat ‘Cuti Ayah’ saat Dampingi Istri Melahirkan

Muhadjir mengungkapkan, penetapan hariliburnasionaldan cuti bersama tahun 2025 dimaksudkan sebagai pedoman bagi masyarakat, keluarga, para pelaku ekonomi, para pelaku wisata, dan sektor swasta.

Juga untuk rujukankementerian/lembaga pemerintah dalam merancang program-program kerja sepanjang 2025.

Dia mengakui, setiap tahun ada usulan penambahan hari libur nasional dan cuti bersama.

Baca Juga : RPP Manajemen Atur ASN Pria Bisa Dapat ‘Cuti Ayah’ saat Dampingi Istri Melahirkan

Khususnya terkait hari libur atau cuti keagamaan.

Menurutnya, pemerintah mencermati dan mempertimbangkan usulan-usulan tersebut, tetapi dengan tetap memperhatikan Keppres 8/2024.

Namun, lanjut dia, bagi daerah dengan mayoritas agama tertentu dan ada hari ritual keagamaan yang tidak diakomodasi dalam SKB tersebut, dimungkinkan diantisipasi melalui cuti daerah atau libur lokal.

Selanjutnya, Men PAN-RB akan menyusun rancangan keputusan presiden tentang cuti bersama pegawai ASN tahun 2024. Sedangkan sektor swasta diatur lebih lanjut oleh Menaker.

Men PAN-RB Abdullah Azwar Anas menambahkan, aturan libur Pilkada 2024 masih menunggu keputusan KPU.

Alurnya, KPU mengajukan libur tambahan pada 27 November kepada presiden.

Selanjutnya, presiden mengeluarkan keppres terkait penambahan libur tersebut.

Sementara itu, Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor menyebut, pihaknya menindaklanjuti SKB tiga menteri itu dengan menerbitkan Surat Edaran Menaker Nomor M/3/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Cuti Bersama pada Perusahaan.

Dalam edaran tersebut, ditegaskan bahwa cuti bersama merupakan bagian dari cuti tahunan pekerja.

Artinya, pelaksanaan cuti bersama bersifat fakultatif atau pilihan sesuai dengan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja/buruh dan/atau serikat pekerja/serikat buruh.

Selain itu, harus tetap memperhatikan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama dan peraturan perundang-undangan serta menyesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan operasional perusahaan.

’’Oleh karena itu, pekerja atau buruh yang melaksanakan cuti pada hari cuti bersama, hak cuti yang diambilnya mengurangi hak atas cuti tahunan pekerja atau buruh yang bersangkutan,” paparnya.

’’Pekerja/buruh yang bekerja pada hari cuti bersama, hak cuti tahunannya tidak berkurang dan kepadanya dibayarkan upah seperti hari kerja biasa,” pungkasnya. (mia/c17/oni/jawa pos)


Terkait Nasional
Singgung Masa Penjajahan, Presiden Prabowo Subianto Sebut Belanda Keruk USD 31 Triliun, Setara 144 Tahun Anggaran Indonesia
Nasional
Singgung Masa Penjajahan, Presiden Prabowo Subianto Sebut Belanda Keruk USD 31 Triliun, Setara 144 Tahun Anggaran Indonesia

RADARBANDUNG.ID, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto menyinggung masa penjajahan yang pernah dialami oleh Indonesia dalam sambutannya saat membuka Indo Defence 2025 pada Rabu (11/6/2025). Presiden Prabowo Subianto menyatakan bahwa selama Belanda menjadi penjajah, mereka telah mengeruk USD 31 triliun. Menurut Presiden Prabowo Subianto angka tersebut setara dengan anggaran Indonesia untuk 144 tahun. Secara terbuka, Presiden […]

bank bjb Perkuat Koneksi dengan Generasi Muda Lewat Dukungan pada Konser Hindia
Nasional
bank bjb Perkuat Koneksi dengan Generasi Muda Lewat Dukungan pada Konser Hindia

RADARBANDUNG.id, JAKARTA- Konser Hindia bertajuk “25 on Blank Canvas” yang berlangsung di Tennis Indoor Senayan, Jakarta, Sabtu (7/6), menjadi panggung tak hanya bagi eksplorasi musikal, tetapi juga ajang perkenalan gaya hidup digital yang diusung oleh bank bjb. Sebagai salah satu mitra pendukung acara, bank bjb menghadirkan beragam aktivasi layanan yang inovatif dan dekat dengan kebutuhan generasi […]

Nadiem Makarim Buka Suara Soal Dugaan Korupsi Proyek Pengadaan Laptop Cromebook Senilai Rp9,9 Triliun
Nasional
Nadiem Makarim Buka Suara Soal Dugaan Korupsi Proyek Pengadaan Laptop Cromebook Senilai Rp9,9 Triliun

RADARBANDUNG.ID, JAKARTA – Kejaksaan Agung sedang menyelidiki kasus dugaan korupsi yang dilakukan oleh Nadiem Makarim ketika dia masih menjabat sebagai Menteri pendidikan, kebudayaan, riset dan teknologi. Proyek semasa Nadiem Makarim ini berlangsung antara 2019-2023 dengan menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Dana Alokasi Khusus (DAK) yang ditujukan untuk digitalisasi pendidikan di sekolah bada […]

Penguatan Branding Halal Desa Wisata Alamendah: LPPM Unisba Kembangkan Modul Teknis dan Media Edukatif
Nasional
Penguatan Branding Halal Desa Wisata Alamendah: LPPM Unisba Kembangkan Modul Teknis dan Media Edukatif

RADARBANDUNG.id- Mengusung konsep “The Great Halal Experience”, Desa Wisata Alamendah di Kecamatan Rancabali, Kabupaten Bandung, tengah bertransformasi menjadi destinasi unggulan berbasis nilai-nilai Islam. Branding ini bukan sekadar simbol, tetapi langkah nyata dalam menjadikan pariwisata sebagai ruang harmonis antara keindahan alam, budaya lokal, dan nilai religius. Dalam upaya mendukung transformasi tersebut, tim Pengabdian kepada Masyarakat (PKM) […]

location_on Mendapatkan lokasi...
RadarBandung AI Radar Bandung Jelajahi fitur berita terbaru dengan AI
👋 Cobalah demo eksperimental yang menampilkan fitur AI terkini dari Radar Bandung.