News

Pemkab Bandung Gempur Rokok Ilegal, Optimalkan DBH CHT

Radar Bandung - 24/10/2024, 12:09 WIB
D
Darmanto
Tim Redaksi
NET - ILUSTRASI

RADARBANDUNG.ID, SOREANG – Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Bandung, Dikky Achmad Sidik giat memberantas peredaran rokok ilegal dengan cara menekankan pentingnya pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 215/PMK.07/2021.

Penggunaan DBH CHT di Kabupaten Bandung harus mencakup lima kegiatan Utama yakni peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan, sosialisasi ketentuan di bidang cukai, dan pemberantasan barang kena cukai ilegal.

“Di satu sisi, pemerintah mendapatkan penerimaan dari cukai dan PPN rokok, namun di sisi lain, pemerintah juga harus mengatasi dampak negatif merokok yang membebani anggaran kesehatan,” jelas Dikky, Rabu (23/10).

Baca juga : 33 Persen Warga Kota Bandung Perokok Aktif dan Pasif, Dinkes Genjot Edukasi

Dikky menekankan bahwa pengawasan terhadap rokok ilegal menjadi salah satu prioritas.

“Pemerintah daerah harus menjalankan langkah-langkah strategis untuk mengatasi peredaran rokok ilegal yang tidak hanya mengurangi penerimaan negara, tetapi juga berisiko pada kesehatan karena tidak melalui proses pengendalian kualitas yang ketat,” ujarnya.

Ia juga mengapresiasi semua pihak yang terlibat dalam memastikan pemanfaatan DBH CHT berjalan dengan baik dan memberikan dampak positif bagi pembangunan Kabupaten Bandung. Dalam upaya pemberantasan rokok ilegal, Dikky menegaskan perlunya penguatan regulasi dan pengawasan distribusi.

“Koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah sangat penting untuk memperketat pengawasan ini dan mencapai keseimbangan antara penerimaan negara dan pengendalian dampak negatif rokok,” katanya.

Dikky berharap, melalui sosialisasi ini, masyarakat Kabupaten Bandung dapat lebih memahami pentingnya aturan di bidang cukai dan partisipasi aktif dalam memerangi peredaran rokok ilegal.

Baca juga : Bahaya Jika Merokok Sambil Berkendara Sepeda Motor

“Sosialisasi ini penting untuk mendorong penyelenggaraan ketentuan cukai yang optimal di Kabupaten Bandung,” tambahnya.

Kegiatan sosialisasi yang berlangsung dari Selasa hingga Rabu (23/10/2024) diikuti oleh unsur pemerintahan desa, termasuk kepala desa, perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa, TP PKK, dan Karang Taruna di Kabupaten Bandung.

Rusli Bajuri, Kepala Bagian Sumber Daya Alam Sekretaris Daerah Kabupaten Bandung, mengatakan bahwa tujuan sosialisasi ini adalah memberikan informasi yang jelas dan akurat mengenai cukai dan dampak negatif peredaran rokok ilegal.

“Selain meningkatkan pemahaman, sosialisasi ini juga bertujuan untuk meningkatkan aktivitas penegakan hukum terkait pelanggaran cukai dan mendorong partisipasi masyarakat dalam pengawasan serta pelaporan peredaran rokok ilegal,” jelas Rusli. (kus)