RADARBANDUNG.id- Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Cimahi meringkus lima pelaku judi online (Judol) di wilayahnya. Kelimanya merupakan affiliator dan juga endorsement situs judi online.
Kelima pelaku tersebut terdiri dari tiga orang perempuan dan dua orang laki-laki yakni berinisial SN (32), SG (25), NIL (19), DAM (21) dan AFA (25).
Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto mengatakan, kelima tersangka yang diringkus merupakan tindak pidana judi online yang beroperasi di wilayah hukum Polres Cimahi.
“Kami jajaran Polres Cimahi mengadakan press rilis terkait adanya tindak pidana setiap orang yang sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau membuat akses informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian,” katanya saat ditemui di Mapolres Cimahi, Senin (11/11/2024).
Ia menambahkan, para pelaku dalam menjalankan aksinya dengan modus mengunggah postingan story di akun sosial media Instagram, kemudian disematkan link unggahan akun judi.
“Sehingga pada saat diklik story-nya, maka secara otomatis kita akan masuk ke dalam aplikasi judol yang memang sangat meresahkan di Indonesia,” tambahnya.
Lebih lanjut ia mengatakan, para pelaku tersebut mendapatkan uang dari bandar judi online setiap 15 hari sekali dan uang tersebut langsung masuk ke rekening pelaku.
“Dari 5 ini kita mendapatkan keterangan bahwa per 15 hari mereka akan mendapatkan uang langsung masuk ke rekening mereka Rp450 ribu,” katanya.
“Jadi mereka direkrut oleh para bandar ini dengan menggunakan DM dan dijadikan agen untuk mendapatkan (korban judol),” imbuhnya.
Lebih lanjut ia mengatakan, para pelaku menjalankan aksinya sebagai affiliator dan endorsement mempromosikan judi online untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
“Para pelaku ingin mendapatkan keuntungan atau upah dari mempromisikan Situs Judi Online tersebut untuk kebutuhan Pribadi yang diketahui dari Bulan Oktober sampai dengan November tahun 2024,” katanya.
Atas perbuatannya para pelaku tersebut dikenakan Pasal 45 Ayat 3 Jo Pasal 27 ayat 2 Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang perubahan kedua atas Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik.
Pasal 45 Ayat (3) Undang Nomor 1 Tahun 2024 :
1. Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
2. Pasal Pasal 27 ayat (2) Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2024 :
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hakmendistribusikan, mentransmisikan, dan/ataumembuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian. (KRO)