News

Terbukti Promosi Judi Online, Lima Pelaku Diringkus Polres Cimahi

Radar Bandung - 11/11/2024, 13:01 WIB
Hendra Hidayat
Hendra Hidayat
Tim Redaksi
Terbukti Promosi Judi Online, Lima Pelaku Diringkus Polres Cimahi
Jajaran Polres Cimahi bersama Forkopimda saat press rilis pengungkapan kasus judol, Senin (11/11/2024). Foto : HENDRA HIDAYAT/RADAR BANDUNG

RADARBANDUNG.id- Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Cimahi meringkus lima pelaku judi online (Judol) di wilayahnya. Kelimanya merupakan affiliator dan juga endorsement situs judi online.

Kelima pelaku tersebut terdiri dari tiga orang perempuan dan dua orang laki-laki yakni berinisial SN (32), SG (25), NIL (19), DAM (21) dan AFA (25).

Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto mengatakan, kelima tersangka yang diringkus merupakan tindak pidana judi online yang beroperasi di wilayah hukum Polres Cimahi.

“Kami jajaran Polres Cimahi mengadakan press rilis terkait adanya tindak pidana setiap orang yang sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau membuat akses informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian,” katanya saat ditemui di Mapolres Cimahi, Senin (11/11/2024).

Ia menambahkan, para pelaku dalam menjalankan aksinya dengan modus mengunggah postingan story di akun sosial media Instagram, kemudian disematkan link unggahan akun judi.

“Sehingga pada saat diklik story-nya, maka secara otomatis kita akan masuk ke dalam aplikasi judol yang memang sangat meresahkan di Indonesia,” tambahnya.

Lebih lanjut ia mengatakan, para pelaku tersebut mendapatkan uang dari bandar judi online setiap 15 hari sekali dan uang tersebut langsung masuk ke rekening pelaku.

“Dari 5 ini kita mendapatkan keterangan bahwa per 15 hari mereka akan mendapatkan uang langsung masuk ke rekening mereka Rp450 ribu,” katanya.

“Jadi mereka direkrut oleh para bandar ini dengan menggunakan DM dan dijadikan agen untuk mendapatkan (korban judol),” imbuhnya.

Lebih lanjut ia mengatakan, para pelaku menjalankan aksinya sebagai affiliator dan endorsement  mempromosikan judi online untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

“Para pelaku ingin mendapatkan keuntungan atau upah dari mempromisikan Situs Judi Online tersebut untuk kebutuhan Pribadi yang diketahui dari Bulan Oktober sampai dengan November tahun 2024,” katanya.

Atas perbuatannya para pelaku tersebut dikenakan Pasal 45 Ayat 3 Jo Pasal 27 ayat 2 Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang perubahan kedua atas Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik.

Pasal 45 Ayat (3) Undang Nomor 1 Tahun 2024 :

1. Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

2. Pasal Pasal 27 ayat (2) Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2024 :

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hakmendistribusikan, mentransmisikan, dan/ataumembuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian. (KRO) 


Terkait Cimahi
Pemkot Cimahi Tingkatkan Kualitas Pelayanan Administrasi Kependudukan
Cimahi
Pemkot Cimahi Tingkatkan Kualitas Pelayanan Administrasi Kependudukan

RADARBANDUNG.id- Pemerintah Kota Cimahi melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Cimahi resmi meluncurkan maskot baru bernama Si PenCil (Siap Pelayanan Administrasi Kependudukan dan Catatan Sipil). Kegiatan tersebut dilakukan dalam acara Sosialisasi Peningkatan Pelayanan Pendaftaran Penduduk bertempat di Gedung Cimahi Techno Park, Senin (26/5/2025). Wali Kota Cimahi, Ngatiyana mengatakan, bahwa kehadiran maskot Si PenCil […]

Pembinaan Catin Langkah Nyata Pemkot Cimahi Tuntaskan Stunting
Cimahi
Pembinaan Catin Langkah Nyata Pemkot Cimahi Tuntaskan Stunting

RADARBANDUNG.id- Pemkot Cimahi berupaya maksimal melakukan penanganan terhadap kasus stunting di wilayahnya. Salah satunya dengan melaksanakan pembinaan kepada calon pengantin (Catin). Wali Kota Cimahi, Ngatiyana mengatakan, Pemkot Cimahi melakukan langkah strategis dalam mengatasi stunting dengan memberikan pembinaan sejak dini pada pasangan calon pengantin. “Pengawasanya secara menyeluruh, pengawasan dimulai sejak kehamilan, jadi jangan sampai saat lahir […]

MyRepublic Indonesia Gandeng FiberHome, Hadirkan Internet Berkualitas untuk SMA Taruna Nusantara Kampus Cimahi
Cimahi
MyRepublic Indonesia Gandeng FiberHome, Hadirkan Internet Berkualitas untuk SMA Taruna Nusantara Kampus Cimahi

RADARBANDUNG.ID, KOTA CIMAHI – Sebagai bagian dari komitmennya terhadap dunia pendidikan dan pembangunan berkelanjutan, MyRepublic Indonesia kembali menjalin kerja sama strategis dengan SMA Taruna Nusantara khususnya Kampus Cimahi. Dalam inisiatif ini, MyRepublic Indonesia memberikan dukungan internet berkecepatan tinggi sebesar 1 Gbps serta solusi infrastruktur untuk mendukung kegiatan belajar-mengajar berbasis digital. MyRepublic Indonesia juga bekerja sama […]

Dongkrak PAD, Pemkot Cimahi Bakal Ubah Perda Soal Pajak dan Retribusi
Cimahi
Dongkrak PAD, Pemkot Cimahi Bakal Ubah Perda Soal Pajak dan Retribusi

RADARBANDUNG.id- Pemerintah Kota Cimahi menginisiasi perubahan Peraturan Daerah Nomor 8 tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Hal itu dilakukan sebagai upaya meningkatkan potensi pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak dan retribusi. Wali Kota Cimahi, Ngatiyana mengatakan, rancangan perda perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah merupakan tindak lanjut atas amanat Pasal 99 dan 100 […]

location_on Mendapatkan lokasi...
RadarBandung AI Radar Bandung Jelajahi fitur berita terbaru dengan AI
👋 Cobalah demo eksperimental yang menampilkan fitur AI terkini dari Radar Bandung.