News

Pelaku TPPO di Bandung Barat Diringkus Polres Cimahi

Radar Bandung - 14/11/2024, 17:28 WIB
HH
Hendra Hidayat
Tim Redaksi
Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto saat berkomunikasi dengan tersangka kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang di Mapolres Cimahi, Kota Cimahi, Kamis (14/11).Perempuan paruh baya berinisial LF (50) asal Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB) diringkus Kepolisian Resor (Polres) Cimahi usai terbukti melakukan tindak pidana perdagangan orang atau TPPO. Foto TAOFIK AHMAD HIDAYAT/RADAR BANDUNG

RADARBANDUNG. id- Kepolisian Resor (Polres) Cimahi meringkus seorang perempuan paruh baya lantaran terbukti melakukan tindak pidana perdagangan orang atau TPPO.

Pelaku berinisial berinisial FL (50) merupakan warga Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB).

Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto mengatakan, dalam menjalankan aksinya yang telah digeluti selama 4 tahun tersebut pelaku menjanjikan pekerjaan di luar negeri kepada korbannya.

“Pelaku ini memanfaatkan masyarakat di wilayah hukum Polres Cimahi yang tidak mengerti dan dijanjikan pekerjaan di luar negeri tidak sesuai prosedur yang resmi,” kata saat ditemui di Mapolres Cimahi, Kamis (14/11/2024).

Ia menambahkan, pengungkapan kasus TPPO tersebut berawal saat Sat Reskrim Polres Cimahi mendapatkan informasi terkait keberadaan para korban di sebuah rumah kontrakan.

“Saat melakukan penggerebekan ke sebuah kontrakan yang dijadikan penampungan ada 6 orang korban yang sebagian besar merupakan warga di wilayah Kabupaten Bandung Barat (KBB),” katanya.

“Para korban dijanjikan akan diberangkatkan ke Saudi Arabia untuk mendapatkan pekerjaan. Kemudian, setelah dijanjikan pekerjaan mereka dikumpulkan di suatu tempat di Bandung,” imbuhnya.

Lebih lanjut ia mengatakan, di tempat penampungan pertama pelaku menyiapkan paspor bagi para korban dan selanjutnya dibawa ke tempat lain yang berada di Kendal Jawa Tengah.

“Sebelum diberangkatkan ke Kendal jajaran Sat Reskrim Polres Cimahi mendapatkan informasi dan melakukan penyelamatan,” katanya.

Ia menegaskan, berdasarkan pengakuan pelaku aksi TPPO telah dilakukan sejak empat tahun lalu dengan merekrut masyarakat yang memang tidak mengerti dan membutuhkan pekerjaan.

“Dari setiap korban yang diberangkatkan, pelaku mendapatkan fee atau komisi mulai dari Rp1 sampai Rp3 juta. Sedangkan dari korban, pelaku memotong selama 2 bulan gaji,” katanya.

Atas perbuatannya, pelaku FL dijerat Pasal 2 Undang-Undang (UU) RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman penjara minimal 15 tahun.

Semetara itu, Kepala Balai Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Jawa Barat, KBP. Mulia Nugraha mengatakan, mengimbau kepada warga masyarakat apabila ingin bekerja ke luar negeri harus melalui jalur resmi.

“Harus memenuhi sejumlah persyaratan seperti usia minimal 18 tahun, terdaftar sebagai peserta BPJS, memiliki kompetensi mulai dari keahlian hingga bahasa,” katanya.

Ia menambahkan, calon PMI ini harus melengkapi sejumlah dokumen persyaratan seperti izin dari suami atau istri, paspor dan visa kerja.

“Selain itu melakukan perjanjian kontrak dengan perusahaan yang mempekerjakan sehingga memudahkan kami untuk mengecek jika terjadi hal yanh tidak diinginkan,” katanya. (KRO)