RADARBANDUNG.id- Dewan Pengupahan Kabupaten Bandung Barat (KBB) telah melakukan survei standar Kebutuhan Hidup Layak atau KHL jelang penetapan upah minimum kabupaten (UMK) tahun 2025.
Hal tersebut berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang 21 norma hukum dalam UU Cipta Kerja yang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945, termasuk soal upah minimum.
Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Industri dan Syarat Kerja, Disnakertrans KBB, Heni Asfahani mengatakan, apabila komponen KHL mesti dimasukkan dalam formulasi penghitungan UMK 2025, Dewan Pengupahan tinggal memakai hasilnya.
“Dari tahun ke tahun proses penetapan UMK, komponen KHL ini selalu diminta ada oleh unsur serikat pekerja. Apalagi tahun ini ada putusan MK. Untungnya kemarin survei KHL sudah kita lakukan, jadi kalau regulasi mewajibkan harus pakai kami tinggal masukan,” katanya.
Ia menambahkan, pelaksanaan survey tersebut dilakukan di tiga pasar yang ada di Kabupaten Bandung Barat yakni Pasar Panorama Lembang, Pasar Batujajar, dan Pasar Padalarang.
“Hasil rincian dari survei ini adalah Rp.4.380.802,11 di Pasar Lembang, Pasar Batujajar Rp.4.481.611,32, dan Pasar Padalarang Rp.4.544.660,” katanya.
“Dari hasil survei ini, disepakati Dewan Pengupahan dari unsur pemerintah dan pekerja, dan diketahui unsur pengusaha, pada tanggal 27 September 2024 sebesar 4.469.027,81,” imbuhnya.
Ia menegaskan, hingga saat ini pemerintah masih menunggu aturan turunan dari Kementerian Ketenagakerjaan terkait formulasi penghitungan UMK 2025. Khususnya setelah terbitnya putusan Mahkamah Konsitusi (MK) atas gugata uji materi Undang-undang Cipta Kerja.
“Pemkab tetap menunggu keputusan pemerintah terkait aturan penghitungan UMK 2025. Kalau dari time line yang telah ditetapkan maksimal UMK ini diputuskan 30 November 2024, jadi kita tunggu nanti,” tandasnya. (KRO)