RADARBANDUNG.ID, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto mengumumkan sendiri kenaikan upah minimum 2025 kemarin (29/11/2024).

Presiden Prabowo Subianto mengumumkan sendiri kenaikan upah minimum 2025 kemarin (29/11/2024). Foto-foto youtube setpres dan dok.instagram prabowo
Angka kenaikan upah minimum 2025 sebesar 6,5 persen.
Program makan bergizi gratis bantuan sosial jadi jaring pengaman jika upah minimum 2025 tidak mencukupi.
Baca Juga :Target Tinggi Prabowo Terhadap Pertumbuhan Ekonomi, Ketua IAP Beri Usulan Penting
Presiden Prabowo seusai rapat terbatas menyatakan upah minimum merupakan jaring pengaman sosial.
Pertimbangannya adalah kebutuhan hidup layak.
“Upah minimum bertujuan untuk meningkatkan daya beli pekerja dengan tetap memperhatikan daya saing usaha,” katanya.
Baca Juga :Relawan Prabowo Mania Ajak Warga Ngadandanan Kota Bandung bersama Dandan Riza Wardana dan Arif Wijaya
Presiden menyebutkan, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli telah mengusulkan kenaikan upah minimum sebesar 6 persen.
Namun, Kepala Negara membahas dengan pimpinan buruh juga maka, yang diputuskan pemerintah pusat sebesar 6,5 persen.
“Untuk upah minimum sektoral akan ditetapkan oleh Dewan Pengupahan Provinsi/Kota/Kabupaten,” imbuhnya.
Baca Juga :Presiden Prabowo Subianto Tekankan Disiplin dan Kesetiaan, CSIS Warning Menjamurnya Regulasi
Prabowo menegaskan, kesejahteraan buruh merupakan hal yang penting.
Dia pun berjanji untuk memperbaikinya.
“Program kami termasuk makan bergizi untuk anak dan ibu hamil kalau dihitung merupakan suatu tambahan kesejahteraan. Karena buruh punya keluarga dan punya anak,” ucapnya.
Anggaran makan bergizi Rp 15.000.
Menurut Prabowo, hal itu cukup untuk menyediakan makanan bermutu dan bergizi.
“(Kelas menengah bawah) kami perkirakan anaknya rata-rata 3 sampai 4, berarti setiap keluarga bisa menerima minimal Rp 30 ribu perhari,” ucapnya.
Selain makan bergizi, pemerintah juga menyediakan bantuan dan perlindungan sosial.
Ini juga menjadi jaring pengaman masyarakat. “Sudah sangat maksimal pada saat ini. Tentunya kami ingin memperbaiki di saat-saat mendatang,” ujarnya.
Pada kesempatan berbeda, Yassierli menyatakan tahapan selanjutnya setelah pengumuman upah minimum adalah penetapan Peraturan Menteri Tenagakerja.
Terkait upah sektoral akan diputuskan dewan pengupahan di daerah. “Kebijakan kenaikan 6,5 persen itu dari beliau (presiden). Bukan karena ada desakan buruh,” katanya.
Sebelumnya, buruh mendesak kenaikan upah minimum 8 sampai 10 persen.
Dia juga menjamin pengusaha sudah tidak menolak.
“Kami berharap buruh dan Apindo bisa memahami ini adalah yang terbaik,” imbuhnya. (lyn/dio/jawa pos)