RADARBANDUNG.id, BANDUNG- Polda Jabar membatasi operasional mobil angkutan barang di jalan tol selama periode libur panjang Imlek dan Isra Mikraj. Pembatasan dilakukan guna menghindari kemacetan dimulai pada tanggal 24, 25, dan 29 Januari 2025.
Ketentuan itu tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Libur Panjang Memperingati Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW Dan Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili Tahun 2025 pada 20 Januari 2025. Ketetapan diteken Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri dan Kementerian Pekerjaan Umum.
“Dengan adanya SKB ini maka perjalanan di libur panjang Isra Mikraj dan Imlek nanti akan mengalami pengaturan jugak pembatasan demi keselamatan, keamanan, kenyamanan serta ketertiban bersama,” ujar Dirlantas Polda Jabar Kombes Pol Ruminio Ardano.
Adapun, pembatasan kendaraan angkutan barang dilakukan pada mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan. Kemudian, mobil barang dengan kereta gandengan, serta mobil barang yang mengangkut hasil galian, hasil tambang dan bahan bangunan.
“Hal ini dilakukan agar meningkatkan kelancaran lalu lintas mengingat jumlah volume kendaraan diprediksi akan bertambah,” jelasnya.
Waktu pelaksanaan pembatasan operasional angkutan barang di ruas tol terhitung mulai Jumat, 24 Januari 2025 pukul 00.00 WIB sampai hari Sabtu, 25 Januari 2025 pukul 24.00 WIB. Kemudian pada Rabu, 29 Januari 2025 pukul 00.00 – 24.00 WIB.
Ruas jalan tol yang dibatasi ialah Cikampek, Purwakarta, Padalarang, Cileunyi, Palimanan, dan Kanci Penjagan. (ysf)