News

Update Pembaruan Implementasi Coretax, DJP Beberkan Info Ini

Radar Bandung - 04/02/2025, 16:57 WIB
Darmanto
Darmanto
Tim Redaksi
Update Pembaruan Implementasi Coretax, DJP Beberkan Info Ini

RADARBANDUNG.ID, JAKARTA-Sehubungan dengan implementasi Coretax DJP, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyampaikan pembaruan informasi sebagai berikut:

Bukti Potong Pajak Penghasilan (PPh)
a. Pembuatan bukti potong PPh pada aplikasi Coretax DJP dilakukan melalui 3 skema, yaitu:
1) input manual untuk setiap bukti potong (key in) di Coretax DJP,
2) mengunggah file *.XML pada akun wajib pajak pemberi penghasilan untuk
wajib pajak dalam jumlah besar (massal),
3) melalui Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP).
Tata cara pembuatan bukti potong selengkapnya dapat dilihat di
https://pajak.go.id/reformdjp/coretax/.

b. Dalam pembaruan informasi itu, DJP juga menyampaikan  bahwa dalam hal NIK penerima penghasilan belum terdaftar dalam sistem Coretax DJP, pembuatan bukti potong tetap dapat dilakukan dengan menggunakan NIK tersebut. Pembuatan bukti potong akan dilakukan dengan menggunakan NPWP sementara (temporary TIN) yang disediakan oleh sistem.
Namun, perlu diingat, penggunaan NPWP sementara tersebut memiliki konsekuensi yaitu bukti potong yang dibuat tidak akan terkirim ke akun wajib pajak penerima penghasilan sehingga tidak akan masuk (tidak akan ter-prepopulated) ke SPT Tahunan penerima penghasilan.

Baca juga : Upaya Perbaikan Pasca-Implementasi Coretax DJP, Ini Hasilnya  

“Oleh karena itu, agar penerima penghasilan dapat melaporkan SPT-nya dengan bukti potong ter-prepopulated pada SPT-nya, kami mengimbau kepada penerima penghasilan untuk segera mengaktivasi akunnya di Coretax DJP,” sebut Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak , Dwi Astuti dalam rilisnya, Selasa (4/2/2025).

Tata cara aktivasi akun Coretax DJP selengkapnya dapat dilihat di https://pajak.go.id/reformdjp/coretax/.

c. Sampai dengan 3 Februari 2025 pukul 23.59 WIB, jumlah bukti potong PPh yang telah terbit untuk masa Januari 2025 yaitu sebesar 1.259.578.

Dari jumlah tersebut, sebesar 263.871 bukti potong PPh diterbitkan oleh wajib pajak instansi pemerintah yang terdiri dari 199.177 bukti potong PPh 21 untuk karyawan tetap, 46.936 bukti potong PPh 21 untuk karyawan tidak tetap, dan 17.758 bukti potong PPh unifikasi.

Adapun bukti potong PPh yang diterbitkan oleh wajib pajak pemotong PPh non-instansi pemerintah yaitu berjumlah 995.707 yang  mencakup 528.976 bukti potong PPh 21 untuk karyawan tetap, 99.559 bukti potong PPh 21 untuk karyawan tidak tetap, 415 bukti potong PPh 26, dan 366.757 bukti potong PPh unifikasi.

Baca juga : DJP Jabar I Kukuhkan 342 Relawan Pajak

Faktur Pajak

Pembaruan informasi implementasi Coretax juga menyebutkan bahwa sampai 3 Februari 2025 pukul 23.59 WIB, wajib pajak yang telah berhasil memperoleh sertifikat digital atau sertifikat elektronik untuk keperluan penandatanganan faktur pajak dan bukti potong PPh berjumlah 508.679.

Sementara itu, jumlah wajib pajak yang telah menerbitkan faktur pajak yaitu sebesar 218.994. Jumlah faktur pajak yang telah diterbitkan untuk masa Januari 2025 yaitu sebesar 30.143.543 dengan jumlah faktur pajak telah divalidasi atau disetujui sebesar 26.313.779.

Surat Teguran

Penerbitan Surat Teguran pada aplikasi Coretax DJP dilakukan secara otomatis berdasarkan data administrasi perpajakan DJP. Penerbitan Surat Teguran tersebut dilakukan ketika wajib pajak memiliki tunggakan yang sudah
inkracht (berkekuatan hukum tetap). Penerbitan Surat Teguran ini merupakan bagian dari imbauan kepatuhan pajak berbasis data dan otomatisasi.

“Kami mengimbau kepada wajib pajak yang menerima Surat Teguran secara berulang atau menemukan adanya ketidaksesuaian dengan data yang dimiliki agar segera melakukan pengecekan pada Coretax DJP,” ungkap Dwi Astuti.

Selanjutnya wajib pajak dapat menginformasikan hal dimaksud melalui saluran helpdesk yang ada di unit kerja DJP atau melalui kring pajak 1500 200 dengan dilengkapi dokumen pendukung sehingga dapat ditindaklanjuti oleh DJP.

DJP akan terus memastikan proses penerbitan faktur pajak, bukti potong PPh, dan SuratTeguran pada Coretax DJP bisa berjalan sesuai ketentuan.

“Kami juga menyampaikan apresiasi atas kerja sama dan kesabaran wajib pajak dalam mendukung penguatan sistem informasi perpajakan yang lebih efisien,” tandas Dwi Astuti.

Beberapa guidance atau panduan terkait langkah-langkah penggunaan aplikasi Coretax DJP dapat diakses pada laman landas Direktorat Jenderal Pajak dengan tautan https://pajak.go.id/reformdjp/coretax/. Apabila wajib pajak menemui kendala, silakan menghubungi kantor pajak setempat atau Kring Pajak 1500 200. (nto)


Terkait Ekonomi Bisnis
Lewat Pameran BRI, Pengusaha Muda Asal Bali Pasarkan Fashion dengan Sentuhan Digital
Ekonomi Bisnis
Lewat Pameran BRI, Pengusaha Muda Asal Bali Pasarkan Fashion dengan Sentuhan Digital

RADARBANDUNG.id, Jimbaran – Dari sebuah keisengan di masa pandemi, Haluan Bali kini menjelma menjadi brand sustainable fashion yang memadukan keindahan seni tradisional Indonesia dengan sentuhan modern yang penuh warna dan telah memasarkannya ke Australia hingga Belanda. Melalui karya-karya uniknya, usaha fashion lokal ini tidak hanya menghadirkan produk unik, tetapi juga mampu memberdayakan sekitar. Haluan Bali […]

Wujudkan Transformasi Budaya dan SDM Unggul Lewat Pemberdayaan Perempuan Srikandi PLN Gelar Inspiring Srikandi
Ekonomi Bisnis
Wujudkan Transformasi Budaya dan SDM Unggul Lewat Pemberdayaan Perempuan Srikandi PLN Gelar Inspiring Srikandi

RADARBANDUNG.id, BANDUNG – Srikandi PLN Unit Induk Pembangunan Jawa Bagian Tengah (PLN UIP JBT) menggelar kegiatan “Inspiring Srikandi” dengan tema Positive Workplace, Healthy Life”. Acara ini bertujuan memperkuat budaya kerja yang inklusif dan mendorong kesejahteraan pegawai. Selain itu, acara ini juga menjadi ruang pembelajaran dan inspirasi serta wadah untuk menunjukkan kepedulian sosial melalui penyaluran donasi […]

Tonggak Sejarah Baru Energi Hijau: Dari Minyak Jelantah, Pertamina SAF Produksi Kilang Pertamina di Cilacap Telah Mengangkasa
Ekonomi Bisnis
Tonggak Sejarah Baru Energi Hijau: Dari Minyak Jelantah, Pertamina SAF Produksi Kilang Pertamina di Cilacap Telah Mengangkasa

RADARBANDUNG.id, BANDUNG – Catatan sejarah baru energi hijau dan berkelanjutan terukir di industri penerbangan nasional. Hal ini ditandai dengan mengangkasanya produk BioAvtur berbahan baku minyak jelantah yang diproduksi oleh PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) dalam acara Special Flight Pertamina Sustainable Aviation Fuel. Acara ceremonial ini dilanjutkan dengan penerbangan komersial perdana maskapai Pelita Air menggunakan PertaminaSAF […]

Ribuan Pelajar SMA/SMK Ikuti Edukasi Keuangan OJK Jabar di Sabuga ITB
Ekonomi Bisnis
Ribuan Pelajar SMA/SMK Ikuti Edukasi Keuangan OJK Jabar di Sabuga ITB

RADARBANDUNG.ID, BANDUNG-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Jawa Barat bersama Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat menyelenggarakan kegiatan edukasi keuangan bagi pelajar SMA dan SMK se-Jawa Barat dalam rangka memperingati Hari Indonesia Menabung (HIM) 2025 di Gedung Sasana Budaya Ganesha (Sabuga) ITB, Bandung, Rabu (20/8). Kegiatan yang dihadiri lebih dari 3.000 pelajar ini menjadi wujud nyata sinergi […]

location_on Mendapatkan lokasi...
RadarBandung AI Radar Bandung Jelajahi fitur berita terbaru dengan AI
👋 Cobalah demo eksperimental yang menampilkan fitur AI terkini dari Radar Bandung.