RADARBANDUNG.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung Barat (KBB), menetapkan pasangan Jeje Ritchie Ismail dan Asep Ismail sebagai Bupati dan Wakil Bupati Bandung Barat terpilih pada Pilkada Serentak 2024.
Hal tersebut berdasarkan berita acara penetapan dengan Nomor: 12/PL.02.7-BA/3217/2025, dalam Rapat Pleno Terbuka Penetapan Bupati dan wakil Bupati Bandung Barat terpilih pada Pilkada Serentak 2024, Kamis (6/2/2025).
Ketua KPU KBB, Ripqi Ahmad Sulaeman mengatakan, pihaknya bersyukur akhirnya peraih suara terbanyak di Kabupaten Bandung Barat telah ditetapkan walaupun menunggu terlebih dahulu sidang MK.
“Alhamdulillah tadi tanggal 6 februari pukul 15.20 WIB tadi kita sudah menetapkan bupati dan wakil bupati Bandung Barat pada pemilu pemilihan tahun 2024 kemarin,” katanya saat ditemui di kantor KPU KBB, Kamis (6/2/2024).
Ia menambahkan, penetapan bupati dan wakil bupati Bandung Barat terpilih tersebut memang menunggu hasil putusan sidang sengketa Pilkada Bandung Barat yang dilaksanakan pada Rabu (5/2/2025) kemarin.
“Memang kita menetapkan di tanggal ini yang jadi patokannya adalah merujuk pada putusan MK kemarin dibacakan pada tanggal 5 pukul 19.30 WIB dan putusan tersebut artinya pengajuan sengketa dari salah satu paslon di KBB itu tidak dapat diterima,” katanya.
“Sehingga arahan setelah diputusan di MK kita harus menetapkan calon terpilihnya dan alhamdulillah kita sudah menetapkan calon terpilih dari hasil pilkada 2024 kemarin,” sambungnya.
Lebih lanjut ia mengatakan, usai penetapan tersebut pihaknya akan segera menyampaikan SK kepada DPRD Kabupaten Bandung Barat untuk ditindaklanjuti dengan rapat paripurna persiapan pelantikan.
“Setelah pleno penetapan kita akan sampaikan hasil atau sk penenetapan tersebut ke DPRD Bandung Barat untuk nanti di laksanakan nanti paripurna atau sore ini akan di laksanakan paripurna di DPRD untuk diajukan pada pelantikan,” katanya.
Ia menyebut, rencananya bupati dan wakil bupati Bandung Barat terpilih tersebut akan dilantik berbarengan bersama Kabupaten/Kota lain.
“Dalam RDP pelantikan diserentakan dengan kabupaten/kota yang lain yang belum dilantik dan kemudian tidak ada sengketa di MK,” tandasnya. (KRO)